Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang NTT Jadi Pilot Project Percontohan Anti Korupsi 

Menurut Yanuar Kota Kupang terpilih sebagai pilot project karena menjadi barometer dalam berbagai aspek

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Jajaran Pemkot Kupang berpose bersama peserta Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas bagi kepala sekolah SMP dan SD negeri dan swasta di Hotel Naka Kupang Jumat, 1 November 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang terpilih menjadi Pilot Project percontohan anti korupsi, bersama dengan Kabupaten Belu dan Manggarai Barat. 

Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Kupang, melalui Inspektorat Daerah Kota Kupang (IRDA) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas bagi kepala sekolah SMP dan SD negeri maupun swasta di lingkungan Pemkot Kupang

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang dalam menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminimalisir praktik korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan di lingkungan sekolah, khususnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, serta proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally pada Jumat, 1 November 2024 di Naka Hotel Kupang.

Menurut Yanuar Kota Kupang terpilih sebagai pilot project karena menjadi barometer dalam berbagai aspek, sehingga perlu komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan kota anti korupsi.

“Terpilihnya Kota Kupang sebagai pilot project anti-korupsi oleh KPK, mengharuskan seluruh instansi terkait di Pemkot Kupang untuk bersiap secara sistematis, dengan menerima berbagai masukan, termasuk keluhan publik di media sosial dan laporan dari Inspektorat dan BPK,” ucapnya.

Yanuar juga mengungkapkan bahwa nilai Lakip Pemkot Kupang saat ini berada pada peringkat B, sementara Monitoring Center For Preventing (MCP) berada di angka 66, yang masih harus ditingkatkan menjadi minimal 75 sesuai standar KPK. 

“Melalui sosialisasi ini kami harapkan dapat memperkuat komitmen untuk mencegah korupsi di berbagai lini. Sejauh ini Pemkot Kupang telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, termasuk penerapan transaksi non-tunai untuk meminimalisir kebocoran anggaran,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Kupang Lestarikan Budaya Lokal Lewat Lomba Tarian Kreasi dan Parade Tenun Sepe

Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., MM., dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini diikuti oleh 125 peserta, terdiri atas 85 kepala sekolah dan 40 aparat pengawas intern pemerintah dari Pemkot Kupang

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas serta mengedukasi peserta tentang dampak negatif dari gratifikasi.

"Materi sosialisasi meliputi pengendalian gratifikasi, penilaian integritas, dan perilaku anti-korupsi, yang disampaikan oleh narasumber dari pejabat struktural dan fungsional Inspektorat Daerah Provinsi NTT," ujar Henry. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved