Bansos
Daftar Bansos Pemerintah yang Cair November 2024, PKH Hingga PIP
Penerima bansos bisa mendapatkan beberapa program bantuan seperti PKH, BPNT, beras 10 kg, hingga bantuan pendidikan.
Agar bisa mendapatkan bansos, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.
Dikutip dari Tribun Jabar, terdapat dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
1. Daftar DTKS secara offline
• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:
• Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.