CPNS 2024
Cara Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 Jika Nilai Ujian Peserta Sama
Cara Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 Jika Nilai Ujian Peserta Sama, berikut jadwal lengkapnya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Jadwal SKB CPNS 2024
Setelah tahap SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Pelaksanaan SKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Peserta yang berhasil melampaui ambang batas di SKD dapat mulai mempersiapkan diri untuk SKB, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi CPNS 2024 ini.
Baca juga: Heboh di Medsos, BKN Imbau Peserta CPNS 2024 yang Lolos Siapkan Dana Darurat, Ternyata Ini Tujuannya
Berikut Jadwal SKB CPNS 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Setelah itu, nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD, tepatnya mulai 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.