CPNS 2024

Cara Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 Jika Nilai Ujian Peserta Sama

Cara Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 Jika Nilai Ujian Peserta Sama, berikut jadwal lengkapnya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/EDY BAU
Peserta SKD CPNS Provinsi NTT - Cara menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 jika Nilai ujian peserta sama. 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 ( CKD CPNS 2024 ) akan berakhir 14 November 2024.

Setelah itu, Panitia Nasional Rekrutmen CPNS 2024 akan memproses penentuan kelulusan Peserta CPNS 2024 melalui perankingan jika ada ada peserta yang lolos SKD nilainya sama.

Bagaimana Caranya? 

Mengacu pada ketentuan di tahun 2023, Nur Hasan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, Cara Menentukan Kelulusan SKD CPNS 2024 jika Nilai Ujian Peserta sama.

Baca juga: Waspada Penipuan, Ini Ciri-ciri Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Asli dan Cara Cek Keasliannnya

Jika Hasil SKD CPNS 2024 Sama, Proses Kelulusan CPNS 2024 akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan dengan mempertimbangkan formasi yang dibutuhkan. 

Hanya peserta dengan nilai terbaik hingga tiga kali jumlah formasi yang akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, Kamis (16/11/2023) lampau, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Dengan ketentuan ini, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi.

Misalnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi, maka hanya 300 peserta teratas dalam peringkat SKD yang dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Baca juga: Tutorial Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 dan Batas Minimum Nilai SKD

Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi.

Yakni pada subtes dengan urutan prioritas: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur. 

Namun, jika nilai peserta tetap sama setelah mempertimbangkan subtes, maka sesuai Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, semua peserta yang memiliki nilai yang sama akan lolos dan diikutkan dalam SKB tanpa eliminasi lebih lanjut.

Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kemampuan terbaik yang memenuhi kriteria formasi yang tersedia dalam proses seleksi CPNS tahun ini.

Jadwal SKB CPNS 2024

Setelah tahap SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.

Pelaksanaan SKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Peserta yang berhasil melampaui ambang batas di SKD dapat mulai mempersiapkan diri untuk SKB, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi CPNS 2024 ini.

Baca juga: Heboh di Medsos, BKN Imbau Peserta CPNS 2024 yang Lolos Siapkan Dana Darurat, Ternyata Ini Tujuannya

Berikut Jadwal SKB CPNS 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Setelah itu, nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD, tepatnya mulai 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved