Rabu, 15 April 2026

Berita Manggarai

Realisasi Penerimaan Pajak UPTD Pendapatan Daerah Manggarai 62,36 Persen

sejak diberlakukanya tax amnesty melalui peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2024, kesadaran masyarakat pemilik kendaraan yang wajib pajak sedikit melon

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Pos Kupang/ist
Ilustrasi tax amnesty 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Dengan adanya program Tax Amnesty yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober sampai 20 Desember 2024, kesadaran masyarakat wajib pajak di Kabupaten Manggarai untuk membayar pajak masih dibawa rata-rata. 

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, John Boro menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 29 Oktober 2024.

John menerangkan, sejak diberlakukanya tax amnesty melalui peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2024, kesadaran masyarakat pemilik kendaraan yang wajib pajak sedikit melonjak, namun masih dibawa rata-rata. 

"Kesadaran masyarakat masih dibawa rata-rata pasca ditetapkan program Tax Amnesty ini," ujarnya. 

John juga menerangkan, target penerimaan jumlah pajak pada tahun 2024 Rp 27.353.772.647 dan sampai dengan keadaan 28 Oktober 2024 sudah terealisasi Rp 17.210.549.014 atau 62,92 persen. Sedangkan jumlah pendapatan denda pajak ditargetkan Rp 934.041.640 dan terealisasi sampai 28 Oktober 2024 sebesar Rp 429.112.624 atau 45,94 persen. 

Dengan total keseluruhan antara target penerimaan pajak dan juga pendapatan denda pajak sebesar Rp 28.287.814.287 dan total keseluruhan penerimaan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp 17.639.661.638 atau 62.36 persen. 

John juga mengaku, banyak kendaraan bermotor yang memiliki plat luar daerah beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai namun tidak ingin memutasikan kendaraaanya karena menurut mereka yang menjadi kendala adalah penulisan BPKB baru di Kupang dengan dikenakan biaya yang cukup mahal. 

"Kalau ini diskronkan dengan baik antara pemerintah Provinsi NTT dengan Dirlantas Polda NTT dengan biayanya disesuaikan dengan ketentuan yang ada pasti banyak mau mutasikan kendaraanya," ujarnya. 

Baca juga: Setda Manggarai Apresiasi Program TJSL PLN Budidaya Hortikultura di Poco Leok

Meski demikian, kata John, tidak dikenakan biaya bagi mutasi masuk kendaraan. Dan juga melalui program tax amnesty ini, dikenakan diskon PKB 25 persen untuk Kendaraan nutasi masuk luar provinsi ke wilayah NTT.

Diskon PKB 2,5 persen sampai 7,5 persen untuk kendaran yang membayar PKB sebelum jatuh tempo, dan diskon PKB 5 persen sampai 10 persen untuk kendaraan yang menunggak PKB. 

John juga mengatakan, terkait kesadaran masyarakat wajib pajak yang masih dibawa rata-rata, pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi. Sejauh ini juga saat pihaknya melakukan proses pelayanan di lapangan juga, selalu menyempatkan untuk mensosialisasikan dan juga membagi-bagikan brosur terkait keuntungan-keuntungan dari program Tax Amnesty ini. 

"Dan kami juga selalu tekankan bukan hanya saat tax amnesty ini saja, tetapi saat melakukan pelayanan di masyarakat kami selalu jelaskan bahwa pajak ini untuk pembangunan sosial kemasyarakatan, tetapi juga kami lebih nomor satukan terkait kemanusiaan. Dimana jika tidak taat membayar pajak, maka pada saat celaka maka otomatis tidak mendapatkan santunan. Karena harus pajak hidup, SIM dan lain sebagainya sehingga bisa dapat santunan," tutup John. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved