Berita Kota Kupang

Operasi Zebra Turangga 2024 di Kota Kupang, Kapolresta : Angka Pelanggaran Lalin Menurun

Mantan Wakapolres Kupang Kota ini menambahkan data ini menjadi perhatian semua pihak agar selalu mengutamakan keselamatan

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Polresta Kupang Kota saat melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota telah selesai melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. 

 Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, dari data yang diperoleh Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, total kecelakaan lalu lintas (Lalin) yang terjadi selama pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 sebanyak 26 kecelakaan.

“Korban meninggal dunia 2 orang, luka berat 3 orang dan korban luka ringan 36 orang, dengan kerugian material sebesar Rp. 8.800.000. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, roda dua sebanyak 30 kendaraan, roda empat 3 kendaraan, roda 6 (Truck) 4 kendaraan, dan korban pejalan kaki sebanyak 5 orang,” jelas mantan Kapolres Kupang ini pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Lebih lanjut Aldinan mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Operasi Zebra Turangga Polresta Kupang Kota, sebanyak 250 kendaraan yang terdiri dari, E-Tilang sebanyak  56 dan teguran sebanyak 194 pelanggaran.

“Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 36 persen, dibandingkan dengan angka pelanggaran saat pelaksanaan Operasi Zebra Turangga di Tahun 2023, yakni sebanyak 388 pelanggaran,” kata Aldinan.

Mantan Wakapolres Kupang Kota ini menambahkan data ini menjadi perhatian semua pihak agar selalu mengutamakan keselamatan dengan memperhatikan aturan berlalu lintas.

“Menggunakan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak melawan arus, tidak menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh miras atau alkohol, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak melanggar lampu lalu lintas,” imbuhnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved