Perang Tanding di Adonara

UPDATE Perang Tanding di Adonara, Penyidik Polres Flores Timur Tetapkan 21 Tersangka

Penyidik Polres Flores Timur menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus perang tanding di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-POLRES FLORES TIMUR
Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita bersama penyidik memperlihatkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers kasus perangtanding antarwarga Kecamatan Adonara Barat, di Mapolres Flores Timur pada Senin 28 Oktober 2024. 

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA – Penyidik Polres Flores Timur menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus perang tanding di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Perang tanding melibatkan warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima, Senin 21 Oktober 2024.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyatakan, dua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, sementara 19 orang dikenakan Pasal 160 dan 187 KUHP.

Adapun ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. 

"Di hari pertama penyidik berhasil mengamankan enam orang dan berikutnya tiga orang. Penyidikan terus dilakukan hingga saat ini menjadi 21 orang sebagai tersangka," ujar Sandita saat konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Senin 28 Oktober. 

Aparat juga menyita sekitar 108 barang bukti, termasuk 3 pucuk senjata rakitan laras panjang, senapan angin, tombak, busur, parang, pisau, anak panah, linggis, ikat kepala, dan alat-alat lain yang digunakan dalam penyerangan.

Menurut Sandita, proses penyelidikan peristiwa tersebut terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Sandita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian masalah tersebut, sehingga situasi saat ini menjadi aman dan kondusif.

Baca juga: Ratusan Siswa Tidak Sekolah Akibat Perang Tanding di Adonara Flores Timur NTT

Dia juga menambahkan, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lima desa, yakni Ile Pati, Bugalima, Wureh, Kima Kamak, dan Woloklibang pada Kamis (24/10/2024).

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, yang intinya mencegah agar permasalahan serupa tidak lagi terjadi pada kemudian hari.

"Marilah kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan di daerah kita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat terlibat bentrok pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.

Akibatnya 51 unit rumah hangus terbakar, empat orang mengalami luka, dan dua orang meninggal dunia.

Bentrokan antarwarga ini dipicu masalah tanah adat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved