CPNS 2024
Besaran Gaji CPNS 2024, Mengapa Hanya 80 Persen? Berikut Alasannya
Berbeda dengan PNS, Besaran Gaji CPNS 2024 hanya 80 Persen. Alasannya, masih ada tugas yang belum tuntas yakni menjalani latihan dasar atau Latsar.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Berbeda dengan PNS, Besaran Gaji CPNS 2024 hanya 80 persen.
Lalu Mengapa Besaran Gaji CPNS 2024 Hanya 80 Persen? Berikut Alasannya.
Besar Gaji CPNS 2024 yang tidak diberikan penuh lantaran statusnya yang masih menjadi Calon PNS.
Jika status seseorang masih sebagai CPNS 2024, artinya ia masih memiliki tugas awal yang wajib diselesaikan.
Tugas seorang CPNS 2024 yang baru saja lulus rekrutmen adalah mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar).
Baca juga: Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024, Berikut Link dan Cara Unduh di Laman SSCASN BKN
Setelah lulus dari Latsar, maka pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS.
Setelah itu, pegawai tersebut mendapatkan gaji penuh seperti PNS.
Berikut Besaran Gaji CPNS 2024
Besaran Gaji PNS saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut Besaran Gaji CPNS 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.534.960 - Rp2.226.960.
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.