CPNS 2024

Besaran Gaji CPNS 2024, Mengapa Hanya 80 Persen? Berikut Alasannya

Berbeda dengan PNS, Besaran Gaji CPNS 2024 hanya 80 Persen. Alasannya, masih ada tugas yang belum tuntas yakni menjalani latihan dasar atau Latsar.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Besaran Gaji CPNS 2024, Mengapa Hanya 80 Persen? Berikut Alasannya. 

POS-KUPANG.COM - Berbeda dengan PNS, Besaran Gaji CPNS 2024 hanya 80 persen.

Lalu Mengapa Besaran Gaji CPNS 2024 Hanya 80 Persen? Berikut Alasannya.

Besar Gaji CPNS 2024 yang tidak diberikan penuh lantaran statusnya yang masih menjadi Calon PNS. 

Jika status seseorang masih sebagai CPNS 2024, artinya ia masih memiliki tugas awal yang wajib diselesaikan.

Tugas seorang CPNS 2024 yang baru saja lulus rekrutmen adalah mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar).

Baca juga: Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024, Berikut Link dan Cara Unduh di Laman SSCASN BKN

Setelah lulus dari Latsar, maka pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS.

Setelah itu, pegawai tersebut mendapatkan gaji penuh seperti PNS.

Berikut Besaran Gaji CPNS 2024

Besaran Gaji PNS saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut Besaran Gaji CPNS 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.348.560 - Rp2.018.080

Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.472.640 - Rp2.136.560

Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.534.960 - Rp2.226.960.

Gaji PNS Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved