MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Edward Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR RI asal NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu 23 Oktober 2024.
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya,
Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.