Mantan Pejabat Mahkamah Agung ZR Ditangkap atas Dugaan Makelar Kasus Ronald Tannur

Informasi yang diperoleh ”Kompas”, sosok ZR yang ditangkap disebut merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung.

Editor: Agustinus Sape
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Uang tunai dengan diberi catatan yang ditemukan penyidik di salah satu kediaman tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait Ronald Tannur. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap ZR, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terkait dengan pemberian suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur

ZR ditangkap di Bali, dan Jumat (25/10/2024) telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi pada Jumat membenarkan adanya penangkapan seseorang berinisial ZR di Bali. Namun, Ketut menolak untuk memerinci sosok tersebut beserta perannya dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

”Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali memang ada dari (Kamis) sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ujar Ketut.

Mantan pejabat MA

Dari informasi yang diperoleh Kompas, sosok berinisial ZR adalah mantan pejabat di Mahkamah Agung dan pensiun pada 2022. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai makelar dalam perkara suap atau gratifikasi menyangkut Ronald Tannur.

Terkait adanya informasi ZR adalah mantan pejabat di MA, baik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Abdul Qohar, maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar masih bungkam hingga saat ini. Pertanyaan yang dikirim Kompas tidak direspons.

Sebelumnya, dalam sebuah video penggeledahan di kediaman pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat, penyidik Kejagung menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang. Di salah satu tumpukan uang dollar AS, tampak terdapat segepok uang yang diberi catatan ”diambil buat kasasi”.

Dari percakapan penyidik yang terekam di video itu, salah seorang penyidik menyebut, ”Ada tulisan, ’diambil buat kasasi’.”

Penyidik lainnya menyahut, ”Ada bahasa kasasi, ya? Udah ambil.”

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Satu lagi adalah Lisa Rahmat.

Pada Kamis (24/10/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya adalah catatan transaksi keuangan di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng milik Lisa Rahmat.

Ketika ditanya tentang adanya aliran uang untuk pengurusan di tingkat kasasi, Harli tidak menampik atau mengiyakan. ”Kami menemukan dokumen catatan transaksi keuangan. Akan tetapi, apakah ada catatan soal itu, semua sedang diverifikasi,” kata Harli. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved