Kejagung OTT Tiga Hakim yang Putuskan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-HUMAS KEJATI JATIM
Kejagung OTT tiga hakim kasus suap perkara Ronald Tannur, Rabu 23 Oktober 2024. Ketiganya ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 23 Oktober 2024.

"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.

“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.

Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved