CPNS 2024

Ketahui, 2 Syarat Ikut SKB CPNS 2024 Berdasarkan Perolehan Nilai SKD,Tak Hanya Passing Grade

Ketahui, Ini 2 Syarat ikut SKB CPNS 2024 berdasarkan Perolehan Nilai SKD, tak hanya capai passing grade

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Ketahui, Ini 2 Syarat Ikut SKB CPNS 2024, tak hanya capi passing grade. 

POS-KUPANG.COM - Tahap SKD pada Seleksi CPNS 2024 sudah berlangsung sejak 16 Oktober 2024.

Target dari SKD ini yakni mencapai passing grade atau Nilai Ambang Batas.

Namun perlu diingat, ternyata untuk lolos ke Tahap SKB ada 2 Syarat yang harus dipenuhi, apa saja?

Berikut 2 Syarat Ikut SKD CPNS 2024

Nah, 2 Syarat Ikut SKB tersebut yakni Lulus Passing Grade atau Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik

Baca juga: Kepala BKD NTT Sebut Banyak Peserta CPNS Gugur 

Berikut informasi selengkapnya: 

1. Lulus Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Nilai kumulatif paling tinggi untuk tes SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincisn TWK 150, TIU 175, TKP 225.

Sedangkan nilai ambang batas dalam tes SKD yang harus diraih pelamar CPNS 2024 adalah TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166.

Rincian passing grade tersebut tidak berlaku bagi kelompok pelamar kategori khusus.

Bagi pelamar CPNS 2024 kategori lulusan terbaik atau cumlaude, mereka hanya perlu mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian untuk pelamar kategori diaspora, setidaknya mendapatkan nilia kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Untuk pelamar CPNS 2024 kategori penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah yang harus didapat adalah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Selanjutnya, pelamar kategori putra atau putri wilayah papua harus mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Adapun untuk pelamar putra atau putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved