Kabar Artis

Bocor! Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Beda Jauh dengan Honornya Jadi MC

Jadi utusan Presiden, Raffi pun berhak menapatkan gaji dan fasilitas negara. Penetapan gaji utusan khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
Gaji - Terkuak gaji Raffi Ahmad saat jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, ternyata beda jauh dari honornya jadi MC 

POS-KUPANG.COM - Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo terkuak.

Ternyata nominal jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo berbanding terbalik dengan honornya jadi MC.

Lantas berapa gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Presiden Prabowo dan honornya jadi MC?

Seperti diketahui, presenter Raffi Ahmad baru saja dilantik Presiden Prabowo pada Selasa (22/10/2024).

Suami Nagita Slavina itu dilantik jadi Utusan Khusus Presiden.

Pelantikan diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Melansir dari Kompas.com, Raffi jadi Utusan Khusus Presiden bersama enam orang lainnya.

Baca juga: Putri Sulung Nikita Mirzani Akhirnya Diperiksa, Laura Meizani Ditanya Soal Asusila dan Aborsi

Raffi Ahmad menjadi utusan bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Jadi utusan Presiden, Raffi pun berhak menapatkan gaji dan fasilitas negara.

Penetapan gaji utusan khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tertulis, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Baca juga: Hari Ini Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven Digelar, Intip Gaya Necis Ayah Kiano

Oleh karena itu, gaji Utusan Khusus Presiden merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Sementara tunjangan Utusan Khusus Presiden diatur menggunakan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berisi ketentuan menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Sementara Pasal 1 Ayat (2) Huruf e memuat besaran tunjangan jabatan menteri negara atau setingkat menteri yakni Rp 13.608.000.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved