Ipda Rudy Soik Dipecat

Kuasa Hukum Rudy Soik: Kita Akan Kooperatif Ikuti Proses

Karena adanya putusan penolakan itu, maka atasan ankum mengeluarkan keputusan agar ditindaklanjuti dengan penempatan khusus.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen pada Selasa, 22 Oktober 2024 mendatangi Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen pada Selasa, 22 Oktober 2024 mendatangi Polda NTT terkait hukuman disiplin dengan patsus 14 hari yang belum dijalani oleh Rudy Soik.

“Saya sudah bertemu Kabid Propam Polda NTT dan kami sudah berdiskusi. Kita kooperatif mengikuti proses,” kata Ferdy.

Ferdy enggan membeberkan hasil diskusi tersebut. Menurutnya pihaknya akan kooperatif mengikuti proses.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota provos mendatangi kediaman Rudy Soik hendak menahan Rudy.

“Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin, yang mana putusan tersebut ditetapkan 14 hari oleh sidang ankumnya ditempatkan ditempat khusus," kata Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol Robert A. Sormin pada Senin, 21 Oktober 2024 malam di Mapolda NTT.

Terhadap hasil keputusan itu, Ipda Rudy Soik mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan itu kemudian dilanjutkan dengan rapat oleh tim dari Irwasda, Kabid Propam, dan Kabidkum. Hasil keputusannya adalah menolak pengajuan keberatan dari Ipda Rudy Soik menyangkut disiplin. 

Karena adanya putusan penolakan itu, maka atasan ankum mengeluarkan keputusan agar ditindaklanjuti dengan penempatan khusus.

Baca juga: Rencana Polda NTT Tahan Ipda Rudy Soik Buntut Ketidakdisiplinan

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Mabes Polri: Secara Prosedural Sudah Diusut Propam Polda NTT

“Ada surat penangkapan ini, surat perintah penempatan dan surat perintah untuk membawa. Itu yang 9 orang. Dan surat perintah penempatan di tempat yang khusus oleh atasan ankum,” kata Robert. 

Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan status Ipda Rudy Soik sampai saat ini masih anggota Polri. Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi. Sehingga, Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved