Berita Manggarai Timur

Begini Penjelasan UPTD Pendapatan Daerah Manggarai Timur Terkait Pajak Kendaraan

pemilik kendaraan di Manggarai Timur belum maksimal. Hal ini juga berdampak pada penerimaan pendapatan yang fluktuasi. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Plt Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Mariana Kelen. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur sampai dengan saat ini menerima pendapatan dari penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 8.241.323.107 atau sebesar 68, 21 persen dari target yang diberikan pada tahun anggaran 2024.

Plt Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Mariana Kelen menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Oktober 2024.

Kelen menerangkan penerimaan pendapatan sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024 kemarin sebesar Rp 8.241.323.107 atau sebesar 68, 21 persen dari target yang diberikan pada tahun anggaran 2024 pasca perubahan sebesar Rp 12.081.986.525.

Kelen juga menerangkan pasca ditetapkan tax amnesty dari tanggal 1 Oktober sampai 20 Desember 2024, kesadaran bagi pemilik kendaraan di Manggarai Timur belum maksimal. Hal ini juga berdampak pada penerimaan pendapatan yang fluktuasi. 

Baca juga: KPU Manggarai Timur Gelar Debat Perdana

"Memang terkait kesadaran masyarakat dengan tax amnesty ini belum terlalu maksimal. Pada saat awal-awal saja yang datang membayar dengan memanfaatkan tax amnesty ini. Meski demikian, pada minggu ini ada yang datang membayar dan ada yang datang hanya konsultasi saja terutama yang mau mengurus mutasi masuk kendaraan,"ujar Kelen. 

"Pokoknya turun naiklah penerimaan, kadang ramai kadang juga sepi,"sambungnya.

Menurut Kelen, belum terlalu maksimal bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pajak kendaraan mungkin karena sosialisasinya kurang. Karena itu, ia mengatakan, pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi dengan memberikan surat resmi kepada pemerintah kecamatan untuk mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan dengan tax amnesty ini. 

Kelen juga mengatakan, selain itu, juga dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan, pihaknya juga melakukan operasi gabungan bersama Satlantas Polres Manggarai Timur. (rob) 

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved