CPNS 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Syarat Lolosnya

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek melalui SSCASN BKN dan Laman Instansi, berikut Syarat Lolosnya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Ilustrasi Seleksi CPNS 2022 - Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Syarat Lolosnya 

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2024 ( SKD CPNS 2024 ) akan berakhir 14 November 2024.

Pada tahap ini, peserta langsung bisa melihat hasilnya namun hanya passing grade. Sedangkan penentuan kelulusan belum diketahi.

Pasalnya setelah memenuhi passing grade masih dilakukan pemeringkatan.

Lalu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kapan? Berikut Jadwal, Cara Cek dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024.

Menurut jadwal terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan keluar pada 17-19 November 2024.

Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024

Baca juga: Jangan Coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang Harus Diterima,Cek Tata Tertib.

via SSCASN

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
Setelah berhasil log in, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024.

via Laman Instansi

Kunjungi laman instansi masing-masing
Pilih menu CPNS.
Klik menu “Pengumuman”.
Pengumuman terbaru terkait hasil SKD CPNS 2024 akan terlihat.

Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB. Hal ini karena peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved