Pilkada Sumba Timur
Belum Daftarkan Akun Resmi, KPU Sumba Timur Nilai Tiga Paslon Belum Lakukan Kampanye Medsos
Marthen mengatakan banyak akun media sosial yang melakukan penyebaran informasi terkait kegiatan dari tiga paslon Bupati-Wakil Bupati.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sejak dimulainya tahapan Kampanye tanggal 25 September 2024 hingga saat ini, KPU Sumba Timur belum menerima pendaftaran akun media sosial resmi dari tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sementara melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi visi-misi, serta program kerjanya kepada masyarakat.
Sedangkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kampanye mewajibkan setiap pasangan calon Bupati-Wakil Bupati untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial resmi yang digunakan sebagai wadah kampanye sosial media pada Sekretariat KPU.
Demikian penyampaian Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 17 Oktober 2024.
Marthen mengatakan banyak akun media sosial yang melakukan penyebaran informasi terkait kegiatan dari tiga paslon Bupati-Wakil Bupati.
Namun semua akun medsos tersebut tidak didaftarkan secara resmi di KPU Sumba Timur, sehingga pihaknya mengganggap tiga paslon belum pernah melakukan kampanye media spsial secara resmi.
"Sejak hari pertama kampanye hingga sekarang, kami di KPU Sumba Timur belum menerima pendaftaran akun media sosial resmi dari tiga paslon Bupati-Wabup, sehingga kami menganggap bahwa tiga paslon belum melaksanakan kampanye media sosial sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kampanye," tegas Marthen.
Terhadap pendaftaran akun medsos resmi, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan para pihak terkait baik itu tim penghubung, tim pemenangan, pengurus parpol pendukung paslon, namun belum ada yang menindaklanjutnya.
Pihakya menambahkan, berbagai informasi terkait kegiatan dari tiga paslon Bupati-Wabup yang beredar di media sosial sifatnya bukan informasi resmi dari KPU karena akun medsos yang digunakan pun tidak didaftarkan secara resmi dan KPU juga tidak bertanggungjawab terhadap informasi yang disebarkan oleh akun-akun medsos tersebut.
Terkait Kampanye melalui akun medsos, dalam aturan PKPU tidak diatur sanksi, namun sesungguhnya Paslon Bupati-Wabup bersangkutan merasa rugi karena tidak melaksanakan kampanye melalui medsos menggunakan akun resmi, sekaligus tidak mampu memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Disamping itu, tiga paslon Bupat-Wabup juga harus menjalankan komitmen melaksanakan kampanye damai yang aman, berintegritas dan tanpa politik Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), serta saling menghargai antar sesame paslon dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat pemilih.
Baca juga: Resmi Tetapkan Tiga Paslon, KPU Sumba Timur Batasi Pendukung Saat Penarikan Undian Nomor Urut
"Kami imbau kepada Paslon Bupati-Wabup dan para pendukungnya agar melakukan kampanye yang sehat, sampaikan program visi-misi yang membangun, serta menciptakan suasana yang nyaman dan damai, jangan memprovokasi dan memecah-belah masyarakat sebab Pilkada untuk memilih pemimpin yang berkualitas untuk masa depan Sumba Timur yang lebih baik," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.