Komite Keselamatan Jurnalis Desak APH Usut Tuntas Teror Bom atas Kantor Redaksi Jubi di Papua

Serangkaian serangan seperti ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Papua semakin meningkat belakangan ini.

Editor: Dion DB Putra
DOK MEDIA JUBI JAYAPURA
Dua unit mobil operasional Jubi Jayapura yang diparkir di halaman kantor rusak dilempari bom molotov, Rabu (16/10/2024). 

Ketiga, buka kembali penyelidikan kasus teror bom terhadap jurnalis senior Jubi Victor Mambor yang pernah dihentikan (SP3) oleh Polda Papua.

Keempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu turun tangan memberikan perlindungan saksi korban terhadap awak redaksi Jubi. Sebab, sejumlah jurnalis Jubi mengalami trauma karena serangan bom tersebut.

Narahubung terkait siaran pers ini yaitu Erick Tanjung (Koordinator KKJ Indonesia), Wahyu Dhyatmika (AMSI), Wahyu Triyogo (IJTI),  Ade Wahyudin (LBH Pers),  Nenden Sekar Arum (SAFEnet), Nurina Safitri dari Amnesty International Indonesia. Hotline: 08111137820.

Tentang KKJ Indonesia

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved