Berita Belu
Sekda Belu Tegaskan Surat Rekomendasi Bagi Pelamar PPPK Akan Dikeluarkan Sesuai Fakta
Ia menambahkan, tidak ada niat dari pemerintah untuk menahan penerbitan surat-surat tersebut, selama dokumen pendukung lengkap dan valid.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes A. Prihatin, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengeluarkan surat rekomendasi bagi calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Johanes, surat yang dikeluarkan tersebut bagi para calon pelamar yang sudah tidak aktif bekerja tetapi memiliki masa kerja yang cukup panjang dan sudah terdaftar dalam database BKN.
Dua jenis surat yang dibutuhkan oleh para pelamar, yakni surat keterangan masih aktif bekerja dan surat keterangan masa kerja, akan diterbitkan berdasarkan data dan dokumen yang ada.
"Saya tegaskan, surat keterangan ini akan kita keluarkan sesuai dengan fakta dan data yang ada. Misalnya, jika seorang pelamar aktif hingga Juni 2023, kami akan menerbitkan keterangan masa kerja sesuai dengan periode tersebut. Begitu pula bagi yang masih aktif sampai sekarang, kami akan memberikan keterangan yang sesuai," jelas Johanes.
Ia menambahkan, tidak ada niat dari pemerintah untuk menahan penerbitan surat-surat tersebut, selama dokumen pendukung lengkap dan valid.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan nama pelamar dalam database tidak serta merta menjamin kelolosan mereka sebagai PPPK, karena masih ada tahapan seleksi yang harus dilewati.
"Saya minta kepada para calon pelamar PPPK untuk mempersiapkan diri dengan baik. Meski namanya sudah terdata, mereka tetap harus melalui seleksi tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Kami akan bantu melengkapi dokumen yang diperlukan, namun seleksi tetap harus dijalani sesuai prosedur," tutupnya.
Sebelumnya, puluhan calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kabupaten Belu mendatangi DPRD Belu, Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Para pelamar ini merupakan tenaga kontrak di Pemerintah Daerah Kabupaten Belu yang sudah tidak aktif bekerja atau SK sudah tidak perpanjang lagi, tetapi namanya masih terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kun, tenaga kontrak yang kini sudah tidak bekerja, menjelaskan bahwa mereka datang untuk mencari solusi terkait syarat pendaftaran yang mengharuskan mereka untuk mengunggah dua surat rekomendasi yaitu surat pengalaman bekerja dan surat keterangan aktif bekerja.
Baca juga: Pengiriman Ternak Sapi Keluar Daerah, Peternak di Belu Keluhkan Harga Turun dan Pakan Kurang
"Kami sudah tidak bekerja, sehingga kesulitan mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan," ujarnya.
Ia berharap agar pemerintah bisa mengeluarkan surat rekomendasi yang diperlukan sehingga mereka dapat mengikuti seleksi. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.