Berita Manggara Barat

Kapal Wisata di Labuan Bajo Tak Kantongi Izin Operasi

jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan (penyampaian SPTPD) maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. 

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pemkab Manggarai Barat lakukan monitoring di kapal wisata.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) temukan sejumlah kapal wisata di Labuan Bajo berlayar tanpa mengantongi izin operasi, hingga acuh membayar pajak. 

Itu diketahui saat Tim PBJT melakukan monitoring di tiga lokasi, yakni perairan Pulau Sebayur, Pulau Rinca dan Pulau Kelor, Jumat 11 Oktober 2024. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Siprianus Mbembo, memimpin langsung kegiatan monitoring itu.

"Tim menemukan sejumlah kapal wisata yang izin operasinya sudah melewati masa berlaku. Sejumlah kapal lain bahkan tidak mengantongi izin operasi. Terhadap para pemilik kapal ini, kami menghimbau untuk segera mengurusnya di Dinas Perhubungan Manggarai Barat," ujarnya, Sabtu 12 Oktober 2024.

Dalam monitoring itu tim PBJT juga temukan 4 kapal wisata yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak namun belum menyampaikan laporan dan pembayaran pajak daerah. Ada juga 11 kapal wisata yang berhasil didata sebagai wajib pajak.

Baca juga: Benoa-Bitung 2kali, Labuan Bajo-Gorontalo,Cek Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila HIngga 6 November

Sipri menegaskan jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan (penyampaian SPTPD) maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. 

"Batas waktu pembayaran dan penyetoran paling lama 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan penyetoran sesuai batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1 persen perbulan selama 24 bulan," jelasnya.

Kapal Wisata merupakan salah satu sumber penerimaan PBJT atas penyediaan makanan minuman serta jasa perhotelan di Kabupaten Manggarai Barat. Pajak daerah pada kapal-kapal wisata mulai dipungut sejak April 2024.

"Setelah ditetapkanya Peraturan Bupati No. 5 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan PBJT atas penyediaan makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan di atas air di Kabupaten Manggarai Barat," tandas Sipri. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved