PPPK 2024
Mohon Maaf, Fresh Graduate Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, Simak Penjelasan BKN
Mohon Maaf, Fresh Graduate tidak bisa daftar PPPK 2024, simak Penjelasan BKN, berikut 4 Golongan Prioritas Peserta Seleksi PPPK 2024.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pendaftaran PPPK 2024 sudah dibuka. Namun tidak dibuka untuk lulusan baru atau Fresh Graduate.
Ini 4 Golongan Prioritas Peserta Seleksi PPPK 2024.
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 dikatakan seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Peserta Seleksi PPPK 2024 terdiri dari:
Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 bidan pendidik tahun 2023)
Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
Baca juga: Jangan Coba-coba Langgar, Ini Sanksi bagi Pelanggaran Tata Tertitb SKD CPNS 2024
Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Dikutip dari Antara, keputusan ini didasari evaluasi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan yang lebih membutuhkan tenaga profesional berpengalaman.
Pemerintah menilai pengalaman kerja akan jadi penentu keberhasilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di instansi pemerintah.
Di samping itu, sejumlah formasi PPPK, utamanya di sektor pendidikan dan kesehatan menuntut keahlian mendalam dan kemampuan yang sudah terasah melalui pengalaman
Baca juga: BKN Ingatkan 3 Hal yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Ujian SKD CPNS 2024
Dua Periode
Pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, pemerintah menetapkan dua kali periode pendaftaran.
Periode pendaftaran tersebut dibagi berdasarkan jenis pelamar. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.