Berita NTT
Jangkau Saksi dan Korban di NTT, LPSK Akan Bentuk Kantor Perwakilan
Wawan juga menyampaikan kepada Pj. Gubernur mengusulkan pada Pemprov NTT untuk menyusun Perda perlindungan saksi dan korban.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin melakukan kunjungan kerja ke Kupang NTT bertemu dengan pemangku kepentingan daerah di wilayah NTT, diantaranya Penjabat Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda NTT.
Dalam pertemuan dengan pimpinan daerah, Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, disampaikan bahwa LPSK memiliki mandat membentuk Kantor Perwakilan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 11, UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kehadiran Kantor Perwakilan LPSK ini penting untuk dapat memperluas jangkauan layanan LPSK terutama dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban dan saksi tindak pidana prioritas yang dimandatkan undang-undang.
"Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK tahun 2024 sebanyak 7691 seluruh Indonesia. Sebanyak 136 berasal dari NTT dan 2023 sebanyak 7645 dan sebanyak 232 dari NTT. Angka ini masih sangat kecil dibandingkan jumlah tindak pidana di NTT yang berjumlah 9.105 pada tahun 2023. Artinya, hanya 4 persen permohonan perlindungan dari warga NTT,” ujarnya Jumat, 11 Oktober 2024.
Wawan juga menyampaikan kepada Pj. Gubernur mengusulkan pada Pemprov NTT untuk menyusun Perda perlindungan saksi dan korban.
“Dalam pertemuan dengan Pj. Gubernur juga disampaikan LPSK akan membentuk Kantor Perwakilan di Kupang dan meminta dukungan dari pemerintah provinsi. Pendirian Kantor Perwakilan NTT disambut dengan baik oleh Pj. Gubernur NTT,” katanya.
Selain itu Wawan juga menegaskan ketika bertemu dengan Kajati NTT, Zet Tadung Allo agar Kejaksaan dapat mendorong perkara kejahatan serius seperti korupsi, narkoba, perdagangan orang, kekerasan seksual yg ditangani oleh Kejati, agar jaksa atau penuntut umum dapat mencermati kebutuhan perlindungan bagi saksi-saksi / korbannya dan dapat merekomendasikan kepada LPSK untuk diberikan perlindungan, khususnya dalam perkara korupsi dan narkoba masih sangat minim perlindungan bagi saksi-saksinya.
Wawan juga didampingi Kepala BP3MI, Ratmi Hamida bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.
Baca juga: BP3MI NTT dan GMIT Kerja Sama Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Dalam pertemuan dengan Kapolda NTT tersebut lebih banyak mengulas tindak pidana TPPO khususnya yang korbannya Pekerja Migran di NTT.
Pada pertemuan tersebut dia meminta Polda dapat bekerjasama dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana pidana yang menjadi mandat LPSK, kolaborasi tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga masing-masing. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.