Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Misterius, KPK Cegah Pergi ke Luar Negeri

Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kini masih misterius.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM/ANTARA/TRIBUN
Penyidik KPK berjalan menuju ruang kerja Gubernur Kalsel untuk melakukan penggeledahan usai menangkap empat pejabat terkait dugaan kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). Adapun foto kiri adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kini masih misterius. Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin sapaan akrabnya belum diketahui berada dimana saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencegah Politikus Partai Golkar tersebut bepergian ke luar negeri sejak Senin(7/10) hingga enam bulan ke depan.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

  • Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  • Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  • Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  • Sugeng Wahyudi (swasta)
  • Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK OTT Pejabat Pemprov Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Terseret

Uang Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS). Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT. Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Pasti Ditahan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu.  Tessa mencontohkan jika Sahbirin Noor mengalami koma di rumah sakit (RS). Namun, sebaliknya jika tidak mengalami koma maka penahanan akan tetap dilakukan.

"Tersangka (Sahbirin Noor, red) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit," kata Tessa.

Terkait kapan paman dari Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam itu akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret. "Ditunggu saja," kata Tessa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved