Senin, 13 April 2026

Berita Nasional

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka, Logistik Paman Jadi Kode Suap

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM/ANTARA/TRIBUN
Penyidik KPK berjalan menuju ruang kerja Gubernur Kalsel untuk melakukan penggeledahan usai menangkap empat pejabat terkait dugaan kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). Adapun foto kiri adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang newakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB ( Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan )," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:

  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)
  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  • Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  • Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  • Sugeng Wahyudi (swasta)
  • Andi Susanto (swasta)

Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK. Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.

Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ghufron juga mengatakan OTT yang dilakukan berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan senilai Rp 54 miliar. Kata Ghufron ada penunjukkan dua pihak swasta dengan diikuti pemberian sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.

Baca juga: KPK OTT Pejabat Pemprov Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Terseret

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," kata Ghufron.

Dalam pemberian uang kepada Gubernur Kalsel tersebut ada sejumlah kode yang digunakan yakni 'Logistik Paman'. Penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor itu dikirimkan melalui sejumlah koper dan kardus. Ghufron mengatakan dari tersangka Yulianti Erlynah

"(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen," kata Ghufron.

Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta. 

Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu dan Pembangunan Gedung Samsat. Ghufron menyebut KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

"Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 % untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5 % untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel," sambungnya. (tribun network/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved