Berita Kota Kupang
Polresta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penikaman di Jalur 40 Kota Kupang
sebelum tiba di rumah sakit. Kita sudah lakukan pra rekonstruksi dan autopsi untuk memastikan kematian korban
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R J H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H dan Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K memberikan keterang terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban JR alias J (39) warga Jalan Sakura, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang meninggal dunia di Jalur 40 beberapa waktu lalu.
Awalnya ada dia tersangka yakni O dan Y yang telah di tahan Polsek Maulafa, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut tersangka AH ditahan karena merupakan dalang penikaman tersebut.
Aldinan mengungkapkan peristiwa ini bermula adanya pesta miras di TKP (Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello), korban yang telah pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke lokasi, dan para tersangka sudah selesai miras.
Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga terjadinya penikaman pada paha kanan korban. Pada saat kejadian para tersangka H berperan sebagai pelaku penikaman, tersangka berinisial O berperan menahan tangan korban, pelaku Y memukul wajah korban dari arah depan.
Baca juga: Polresta Kupang Kota Limpahkan Kasus Jasad Bayi dalam Koper ke Kejari Kota Kupang
“Korban mengalami pendarahan yang luar biasa dikarenakan tikamannya mengenai dan memutus pembuluh darah besar di bagian paha kanan. Tikamannya sedalam 12 cm. Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit, dan disampaikan ke pihak rumah sakit bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas),” ujarnya Senin, 7 Oktober 2024.
Korban di bawa ke Rumah Sakit St. Borromeus Kupang namun menurut keterangan dokter saat korban tiba kondisinya dalam keadaan tidak bernyawa.
"Kami tetap lakukan penyelidikan, dan diketahui korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Kita sudah lakukan pra rekonstruksi dan autopsi untuk memastikan kematian korban," jelas Aldinan.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 6 orang saksi, dan diprioritaskan saksi yang berada di lokasi kejadian saat penikaman tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Aldinan menambahkan para tersangka dan korban saling kenal. Berdasarkan pemeriksaan penikaman terjadi secara spontan, karena korban datang marah-marah dan juga memaki-maki, yang membuat tersinggung para tersangka, sehingga melakukan penikaman.
Barang bukti yang telah disita, yakni sebilah pisau sepanjang 12 cm, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Mantan Wakapolresta Kupang Kota ini berpesan kepada masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kasus ini kepada penyidik Polsek Maulafa yang menanganinya.
"Masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan bisa menyampaikan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, dan kasus ini akan ditangani secara cepat dan tepat agar segera mendapat kepastian hukum di pengadilan," imbuhnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.