Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Limpahkan Kasus Jasad Bayi dalam Koper ke Kejari Kota Kupang

Anak pelaku, tambah Kombes Aldinan Manurung, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara anak, pelaku DN (17) yang melahirkan dan menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam koper, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 23 April 2024 lalu, berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan oleh ibu kos anak pelaku, dengan inisial SGLN.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, selanjutnya penyidik melakukan tahap 2, yaitu melimpahkan anak pelaku dan barang bukti.

“Anak pelaku yang merupakan salah satu pelajar SMK di Bajawa, bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan hukum melalui pengadilan,” ungkapnya Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: Apa Kabar Gedung NTT Fair, Monumen Pancasila dan GOR Mini Oepoi di Kota Kupang?

Tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 341 KUHPidana.

Anak pelaku, tambah Kombes Aldinan Manurung, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Maret 2024, anak pelaku melakukan tes kehamilan dengan menggunakan test pack yang dibeli dari alfamart. 

Saat itu diketahui bahwa anak pelaku positif hamil, sehingga saat itu anak pelaku menghubungi pacarnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun pacarnya tidak mau bertanggung jawab.

Pada tanggal 21 April 2024 siang, tiba–tiba perut anak pelaku sakit namun anak pelaku masih bisa menahannya karena sakitnya hilang muncul.

Pada tanggal 23 April 2024, anak pelaku tidak pergi ke tempat praktek melainkan melahirkan sendiri di dalam kamar kos, lalu menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam sebuah koper, yang mengakibatkan korban bayi  berjenis kelamin laki – laki, umur 1 hari tersebut meninggal dunia. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved