Pilgub NTT
Laporan Dana Awal Kampanye Ansy - Jane Tertinggi di Pilgub NTT
Eli Lomi Rihi mengatakan PKPU 14 tahun 2024 telah diatur itu. Ketentuan itu berbicara penyumbang dari pasangan calon.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Eli Lomi Rihi
"Nanti di akan dicatat dan dinilai berdasarkan harga pasar. Yang kemudian semua nilai dari tiga jenis penyumbang itu akan diakumulasi untuk menghitung batas maksimal pengeluaran Rp 206 miliar itu," katanya.
Setelah laporan dana awal kampanye itu, dilanjutkan dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Nantinya paslon akan melaporkan paling lambat 24/10/2024. Lalu, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan ke KPU pada 25 November 2024. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.