Pilgub NTT

Laporan Dana Awal Kampanye Ansy - Jane Tertinggi di Pilgub NTT

Eli Lomi Rihi mengatakan PKPU 14 tahun 2024 telah diatur itu. Ketentuan itu berbicara penyumbang dari pasangan calon.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO 
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Eli Lomi Rihi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTT sudah dilaksanakan. 

Dalam laporan permulaan itu, pasangan Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema dan Jane Natalia Suryanto memiliki LADK tertinggi. Totalnya Rp 2 miliar. Ansy - Jane melaporkan itu ke KPU per 27/10/2024.

Sementara dua pasangan lainnya Emanuel Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma. Pasangan nomor urut dua itu melapor LADK pada 27/10/2024 dengan LADK Rp 10 juta. 

Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Simon Petrus Kamlasi - Andre Garu juga mencatat LADK Rp 10 juta. Simon - Andre melapor pada 26/10/2024. Laporan pasangan calon itu terlihat dalam pengumuman nomor  991/PL.02.5-Pu/53/2024, seperti dilihat Selasa 8 Oktober 2024.

Laporan dari tiga pasangan calon itu hanya berupa uang. Sementara bentuk sumbangan lainnya tidak ada dalam laman pengumuman yang dikeluarkan KPU NTT

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Eli Lomi Rihi mengatakan, dalam aturan pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan dana awal kampanye. 

Paling terlambat, kata dia, pada tanggal 24/9/2024. Kemudian dilanjutkan dengan masa perbaikan yang baru berakhir pada 7/10/2024. Menurut dia, tiga pasangan calon sebelumnya telah melakukan perbaikan. 

"Kalau untuk batas maksimum setiap penyumbang itu ada," ujarnya.

Eli Lomi Rihi mengatakan PKPU 14 tahun 2024 telah diatur itu. Ketentuan itu berbicara penyumbang dari pasangan calon.

Kategori ini tidak dibatasi jumlah dana kampanye. Pada kategori penyumbang perseorangan, paling banyak Rp 75 juta. 

Sementara dari badan usaha swasta dan partai politik pendukung masing-masing paling banyak Rp 750 juta. Dalam ketentuan terdahulu, partai politik pendukung tidak diakomodir. 

Baca juga: Ansy Lema Akan Perjuangkan Putra-Putri Asli NTT Masuk Sekolah Kedinasan

"Batasan pengeluarannya, berdasarkan hasil koordinasi kami dengan peserta, pengeluaran maksimum itu sebanyak Rp 206 miliar," kata. 

Selain itu, terdapat tiga bentuk sumbangan. Rupa sumbangan itu berupa uang, barang dan jasa. Uang yang disumbangkan oleh pihak lain perlu tercatat dalam rekening dana kampanye sebelum digunakan. 

Sumbangan bentuk jasa dan barang akan dikonversikan ke harga pasaran yang ada. Dari berbagai sumbangan itu kemudian diakumulasikan ke batas atas pengeluaran dana kampanye

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved