Berita Kabupaten Kupang
Anggota PPK Taebenu dan PPS Baumata Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sehingga sesuai ketentuan Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran kode etik ini menyampaikan saran rekomendasi ke KPU Kabupaten Kupang.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - KPU Kabupaten Kupang memutuskan anggota PPK Kecamatan Taebenu Milumagden Tafui dan anggota PPS Desa Baumata Utara Arkial Bunda dipecat dengan tidak hormat.
Sementara anggota PPK Fatuleu, Aminadab Bones mendapat peringatan keras atas tindakan tidak netral saat pendaftaran paslon kali lalu.
Alasan pemecatan ini lantaran mereka kedapatan melakukan pelanggaran kode etik sesuai temuan Bawaslu Kabupaten Kupang tanggal 28 Agusutus 2024 yang terlibat saat pendaftaran calon Bupati Kupang periode tahun 2024-2029.
"Alasan mendasar dari pemberian sanksi kepada para terlapor adalah perbuatan mereka melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo, Selasa 8 Oktober 2024 yang memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut temuan mereka ini.
Dalam alasan itu dia menegaskan setiap penyelenggara dituntut untuk bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menghindari diri dari tindakan yang bersifat partisan untuk mendukung calon tertentu.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang Polcemon Lista Kollan, Rabu 11 September 2024 menerangkan ketiga anggota Ad Hoc itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran yang dimaksud tertuang dalam temuan Bawaslu Kabupaten Kupang tanggal 28 Agusutus 2024 tentang adanya keterlibatan anggota PPK pada saat pendaftaran calon Bupati Kupang periode tahun 2024-2029.
Sehingga sesuai ketentuan Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran kode etik ini menyampaikan saran rekomendasi ke KPU Kabupaten Kupang.
Penanganan temuan ini sesuai dengan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/19.06/2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada sejak persoalan tersebut di ketahui.
"Kami memulai dengan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk menetapkan Temuan tersebut di registrasi. Selanjutnya di laksanakan proses klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang terlapor dan 6 (enam) orang saksi," kata Polce.
Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi Bawaslu kabupaten Kupang memutuskan dalam rapat pleno bahwa temuan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran kode Etik.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Minta Anggota DPRD Yang Aktif Kampanye Wajib Ajukan Cuti
Kemudian Bawaslu Kabupaten Kupang memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU untuk di tindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya
"Semoga dengan kejadian ini menjadi pelajaran untuk penyelenggara pemilu lebih bersikap netral dan menjaga integritas sehingga pemilihan kepala daerah tahun 2024 menghasilkan pemimpin yang berkualitas," tutupnya. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.