Kardinal Paskalis Bruno Syukur

Pengangkatan Mgr. Paskalis Bruno Syukur Jadi Kardinal Bukan untuk Menggantikan Mgr, Ignatius Suharyo

Pengangkatan Uskup Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur menjadi kardinal dari Indonesia, bukan untuk menggantikan Kardinal Ignatius Suharyo

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
TANGKAPAN LAYAR YT/HIDUPTV
Mgr. Paskalis Bruno Syukur saat bertemu Paus Fransiskus di Vatikan beberapa tahun lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pengangkatan 21 kardinal baru oleh Paus Fransiskus, Minggu (6/10/2024), bukan untuk menggantikan kardinal yang sudah ada, tapi justru untuk menambah jumlah kardinal.

Demikian pun pengangkatan Uskup Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur menjadi kardinal dari Indonesia, bukan untuk menggantikan Kardinal Ignatius Suharyo, melainkan untuk menambah jumlah kardinal dari Indonesia.

“Terpilihnya Mgr. Paskalis menjadi kardinal yang baru bukan berarti untuk menggantikan Kardinal I. Suharyo tapi justru menambah jumlah kardinal di Indonesia untuk membantu Paus baik secara kolegial maupun singular…” demikian pendapat pakar Hukum Gereja dari Keuskupan Agung Kupang Dr. Doddy Sasi, CMF, yang dirilis di sebuah grup WhatsApp.

Dr. Doddy Sasi, CMF
Dr. Doddy Sasi, CMF (DOK PRIBADI)

Menurut Dr. Doddy Sasi, kata kardinal berasal dari bahasa Latin “Cardinale” (cardo) yang berarti engsel pintu (cerniera la porta: Italia). Kata kardinal dengannya merujuk pada sesuatu yang prinsipil.

Menurut Doddy, pada abad-abad awal, ada kebiasaan Paus memilih 25 orang imam untuk membentuk satu unit kerja sebagai penasihatnya. Dan 25 imam penasihat ini disebut dengan nama kardinal.

Dan kala itu, lanjutnya, kata kardinal penggunaannya masih sebatas pada gereja-gereja lokal di sekitar Roma. Baru sejak Abad XII, kata kardinal mulai digunakan sebagai gelar untuk uskup-uskup lain yang jauh atau di luar kota dari Roma.

 Perbedaan pengunaan istilah kardinal pun dapat kita temukan pada Kitab Hukum Kanonik. KHK 1917 menggunakan kata “senat” dari Paus untuk menyebut para kardinal dan tugas para kardinal dalam kodeks yang lama ini adalah mendampingi Paus sebagai penasihatnya (Kan. 230, KHK. 1917).

Sedangkan pada KHK 1983 (kan. 349-359), istilah yang dipakai bukan lagi “senat” tapi “kolegium khusus” (collegio peculiare) dengan tugas yang sama sebagai penasihat Paus.

Sebagai penasihat Paus, para kardinal mempunyai fungsi utama (kan.349) yakni pertama, memilih Paus. Dan kedua, membantu Paus melalui dua cara: secara kolegial melalui konsistori dan secara singular melalui fungsi pemerintahan pada Kuria Romana (dikasteri-dikasteri atau lembaga-lembaga kuria Roma).

Adapun syarat-syarat pengangkatan bagi seorang kardinal, yakni: seorang pria yang dipilih dengan bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan menjadi imam, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga kearifan bertindak; mereka yang belum Uskup, harus menerima tahbisan uskup (kan.351§1).

Tapi dalam beberapa tahun terakhir ini, sering terjadi bahwa yang terpilih menjadi kardinal tidaklah harus seorang uskup bahkan dengan usia yang juga sudah melewati 75 tahun.

Sebagai contoh, pada tahun 2018, Paus memilih dan mengangkat Pastor Aquilino Bocos, CMF sebagai kardinal. Pada tahun 2020, Paus memilih Pastor Raniero Cantalamessa, OFM.Cap juga sebagai kardinal.

Lalu pada tahun 2022, Paus memilih dan mengangkat Pastor Gianfranco Ghirlanda, S.J. sebagai kardinal.

Dan yang terbaru, Paus memilih Pastor Timothy Peter Joseph Radcliffe, OP dan Pastor Fabio Baggio, C.S., sebagai kardinal. Alasannya adalah sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa mereka dalam gereja universal.

Dan pada Minggu siang 6 Oktober 2024 kemarin, di akhir Doa Angelus, Bapa Suci, Paus Fransiskus kembali mengumumkan 21 kardinal baru. Pelantikan para kardinal baru ini akan terjadi pada konsistori yang akan dilaksanakan pada Minggu, 8 Desember 2024 nanti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved