Berita Rote Ndao
Kemenkumham NTT Nyatakan Dua Ranperda Rote Ndao Harmonis
Selain itu, tambah dia, perlu dipastikan target cakupan Kesehatan universal nasional (Universal Health Coverage) dalam Lampiran Raperda.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao yang dibahas dalam pengharmonisasian telah dinyatakan harmonis oleh Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang. Senin, 7 Oktober 2024.
Adapun dua ranperda itu yakni tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045 .
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone mengemukakan, rancangan peraturan daerah harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik agar dapat dinyatakan harmonis.
Namun, lanjutnya, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka rancangan peraturan daerah dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
Marciana juga mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan desainer pada setiap tahapan untuk menyatakan rencana peraturan daerah telah harmonis.
Lebih lanjut dikatakan Marciana, keterlibatan itu dalam hal untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat harus berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan.
Hal itu merupakan poin yang harus diperhatikan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Sementara itu, Sekda Rote Ndao, Jonas M Selly mengatakan, dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan-undangan.
"Catatan penting yang diberikan kepada kita selaku Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait aspek substansi untuk Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 yang memerlukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Gubernur," cetus Sekda Jonas.
Selain itu, tambah dia, perlu dipastikan target cakupan Kesehatan universal nasional (Universal Health Coverage) dalam Lampiran Raperda.
Hal terkait target pada RPJMN untuk Cakupan Kesehatan Universal (UHC) Tahun 2024 harus mengkover 98 persen.
"Untuk aspek teknik perlu penyesuaian teknik perumusan peraturan-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Sekda Jonas.
Baca juga: Pemkab Rote Ndao Terima SAKIP Award dari Kementerian PAN-RB
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah secara terpisah, dilanjutkan pembubuhan tanda tangan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly bersama Ketua Sementara DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus PS Bureni. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.