Berita Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, KPU Tetapkan 4 Zona Kampanye

Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya menetapkan 4 zona kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PETRUS USKONO - Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Uskono mengatakan, pihaknya menetapkan 4 zona kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU menjelang Pilkada serentak 2024. Zona kampanye itu ditetapkan berdasarkan PUKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye. 

Zona pertama itu meliputi Kecamatan Kota Kefamenanu, Kecamatan Miomaffo Timur, Bikomi Tengah, Bikomi Utara, Bikomi selatan dan Bikomi Nilulat. Sedangkan zona kedua meliputi Kecamatan Noemuti, Noemuti Timur, Miomaffo Tengah, Musi, Miomaffo Barat, dan Mutis. 

Zona ketiga meliputi Kecamatan Insana, Insana Barat, Insana Tengah, Insana Fafinesu, Insana Utara dan Naibenu. Sementara itu, zona keempat meliputi Kecamatan Biboki Foetleu, Biboki Utara, Biboki Tanpah, Biboki Selatan, Biboki Moenleu dan Biboki Anleu. 

"Terhadap 4 zona ini kita berikan ruang kepada 4 pasangan calon untuk melakukan kampanye selama 15 hari di setiap zona," ujarnya, Minggu, 29 September 2024.

Setiap paslon hanya diberikan waktu 15 hari di setiap zona untuk melaksanakan kampanye. Setelah 15 hari melaksanakan kampanye di zona tersebut, paslon tersebut diwajibkan berpindah ke zona lain.

Penetapan jadwal kampanye sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten TTU. Lokasi pelaksanaan kampanye setiap paslon ditentukan oleh paslon yang bersangkutan.

"Dengan mengajukan permohonan ijin kampanye di kepolisian Polres Timor Tengah Utara,"ungkapnya.

Petrus meminta agar setiap paslon mengimbau semua simpatisan menjaga keamanan dan tidak menyebarkan isu SARA di semua kesempatan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved