Pilgub NTT
Beda Dana Kampanye Tiga Paslon Gubernur-Wagub NTT, Melki-Johni Minus Rp 80 Juta
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT ( Nusa Tenggara Timur ) telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
LADK telah dipublikasi melalui website resmi KPU, https://www.kpu.go.id.
Paslon nomor urut 1, Yohanis Fransiskus Lema - Jane Natalia Suryanto ( Ansy-Jane ) melaporkan awal dana kampanye sebesar Rp 2 miliar.
Dana tersebut merupakan sumbangan dari pasangan calon.
Sedangkan penerimaan dalam bentuk jasa dan barang tidak ada.
Ansy-Jane yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Buruh dan PBB
Paslon nomor urut 2, Emanuel Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma ( Melki-Johni ) melaporkan dana awal kampanye Rp 10 juta.
Dana tersebut merupakan sumbangan pihak lain perseorangan.
Meski penerimaan awal Rp 10 juta namun pengeluaran mencapai Rp 90 juta.
Melki-Johni yang diusung Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Perindo, PSI, Gelora, PKN, dan PPP mengalami minus Rp 80 juta.
Paslon nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi - Adrianus Garu melaporkan awal dana kampanye Rp 10 juta yang merupakan sumbangan dari pasangan calon.
Paket Siaga diusung PKB, NasDem dan PKS.
KPU juga memberi catatan disclaimer. Pertama, informasi yang terdapat dalam info pemilu, ditujukan untuk kepentingan umum.
Kedua, informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU.
Ketiga, apabila terdapat kekeliruan data, akan dilakukan koreksi dan perbaikan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku
Sebagaimana diketahui bahwa, pelaksanaan kampanye dimulai 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.
Pada tanggal 27 November dilaksanakan pemungutan suara.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara selama 27 November - 16 Desember 2024.
Baca juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun
Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan aturan pembatasan biaya kampanye Pilkada 2024 bakal ditentukan oleh KPU daerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon beserta Bawaslu,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.com.
“Yang jelas mereka harus memedomani prinsip efektif, efisien, terbuka, atau transparan serta akuntabilitas publik,” sambung dia.
Alasannya, angka batasan itu sangat bervariatif tergantung jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye.
Ia menuturkan, biaya kampanye pilkada juga harus disesuaikan dengan luas wilayah tempat kompetisi elektoral berlangsung. Sebab, Pilkada Serentak 2024 berlangsung di kabupaten/kota, maupun tingkat provinsi.
Sehingga, batas pembiayaan kampanye bakal calon kepala daerah (bacakada) tak bisa disamaratakan. “Variatif ya untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten/kota,” sebut dia.
Adapun dalam Pemilu dan Pilpres 2024, KPU mengatur jumlah dana kampanye yang bisa diberikan oleh badan usaha maupun perseorangan.
Bagi badan usaha, jumlah sumbangan maksimal yang diberikan Rp 25 miliar untuk satu kali penyumbangan. Sementara, seorang individu hanya boleh menyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
LADK
Ansy-Jane
Yohanis Fransiskus Lema
Jane Natalia Suryanto
Emanuel Melkiades Laka Lena
Johni Asadoma
Melki-Johni
Simon Petrus Kamlasi
Adrianus Garu
POS-KUPANG.COM
Laporan Awal Dana Kampanye
dana kampanye
Melki - Johni Pastikan Mulai Kerja Seusai Pelantikan |
![]() |
---|
Melki-Johni Buka Ruang untuk Dikritik Selama Pimpin NTT |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Jadi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma: Kita Sama-sama Atasi Masalah |
![]() |
---|
Melki - Johni Ditetapkan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2025-2030 |
![]() |
---|
Ketua KPU NTT Harap Melki-Johni Bawa Semangat Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.