Opini
Opini: Demokrasi Ekologis
Ironisnya, isu ekologi sering terabaikan dalam diskursus politik daerah, terutama dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Oleh Helga Maria Evarista Gero
Dosen Sosiologi Fisip Undana Kupang
POS-KUPANG.COM - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang Juli 2024, dengan kerusakan seluas 56,96 hektar, menggambarkan tantangan serius terhadap keadilan lingkungan.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan dampak ekologis yang merusak, tetapi juga mengangkat isu ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat lokal, sekaligus menggarisbawahi pentingnya penerapan demokrasi ekologis dalam pengelolaan lingkungan.
Demokrasi bukan hanya soal pemilu, kekuasaan politik, atau hak suara, melainkan juga soal keberlanjutan dan keadilan ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Nusa Tenggara Timur (NTT), daerah yang kaya akan keindahan alam dan budaya, ancaman bencana ekologi seperti kekeringan, abrasi pantai, dan kerusakan ekosistem pesisir terus meningkat.
Ironisnya, isu ekologi sering terabaikan dalam diskursus politik daerah, terutama dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam Pilkada NTT 2024, demokrasi ekologis seharusnya menjadi agenda penting yang dipertimbangkan oleh para pasangan calon (paslon). Demokrasi ekologis, menurut David Schlosberg (2007), menekankan keterkaitan antara kebijakan lingkungan yang adil dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait ekologi.
Gagasan ini relevan diterapkan di NTT, sebuah provinsi yang rentan terhadap bencana alam namun sering kali masyarakat lokal tidak dilibatkan secara memadai dalam pengelolaan lingkungan.
Di sinilah paslon perlu menyadari bahwa tantangan ekologis bukan hanya isu teknis atau manajemen, tetapi juga isu politik yang membutuhkan perhatian serius.
Demokrasi yang sehat tidak hanya berkutat pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi semata, melainkan juga mempertimbangkan bagaimana kebijakan yang diambil berdampak pada lingkungan dan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Paslon harus menyadari bahwa stabilitas ekologi merupakan landasan dari keadilan sosial, dan mereka harus siap untuk memberikan solusi yang holistik untuk masalah ekologi di NTT.
Ancaman Bencana Ekologi di NTT
NTT merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang paling rentan terhadap bencana alam. Wilayah ini sering dilanda kekeringan yang menyebabkan gagal panen dan krisis air bersih, abrasi pantai yang merusak ekosistem pesisir, serta deforestasi yang memperparah degradasi tanah.
Menurut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2022, intensitas kekeringan di NTT terus meningkat selama dekade terakhir.
Hal ini menyebabkan banyak lahan pertanian tidak lagi produktif, dan banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
Helga Maria Evarista Gero
ekologis
FISIP Undana
Opini Pos Kupang
Pilkada 2024
Kebakaran Hutan dan Lahan di NTT
| Opini: Hapus Tahapan Pilkada yang Tidak Penting |
|
|---|
| Opini: Banalitas Kejahatan dalam Tragedi Perdagangan Orang |
|
|---|
| Opini: KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana dari Lex Talionis ke Restorative Justice |
|
|---|
| Opini: Interkulturalitas, Misi dan Pilihan Gereja |
|
|---|
| Opini: Kerja yang Menghidupi Sistem Tapi Mematikan Martabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pos-kupangcomfrans-krowin.jpg)