Berita Flores Timur
Selidiki Proyek Air Bersih Rp 8,8 Miliar di Adonara Flores Timur, Jaksa Periksa 10 Saksi
proyek air bersih Rp 8,8 miliar di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara, menuai persoalan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, ternyata sedang menyelidiki proyek instalasi pengelolaan air (IPA) senilai Rp 8,8 miliar yang disebut-sebut mubazir bahkan gagal total.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Iya, sementara ada 10 orang saksi, kita masih dalam pengambilan keterangan," ujar Indra, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selain pemeriksaan saksi, jelasnya, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah dokumen penting soal proyek tersebut.
"Beberapa dokumen juga sudah kita minta juga. Yang kerja itu CV Anisa yang berdomisili di Kabupaten Sikka," katanya.
Belum diketahui jelas siapa dan apa jabatan saksi yang diperiksa penyidik jaksa tersebut.
Sebelumnya, proyek air bersih Rp 8,8 miliar di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara, menuai persoalan.
Proyek ini diadakan Dinas PUPR Flores Timur dan bersumber dari dana APBD 2021.
Dikerjakan VC Anisa selaku kontraktor pelaksana, proyek dengan nilai kontrak fantastis itu baru diserah terima atau PHO tahun 2022.
Baca juga: Jaksa di Kejari Flores Timur Damaikan Korban dan Tersangka Dalam Perkara Penganiayaan
Bahkan, proyek IPA terkesan mubazir lantaran warga tak kunjung menikmati setetes air bersih hingga penghujung tahun 2024.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra belum memberikan respon saat dikonfirmasi.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) PUPR Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, tak bicara banyak atas polemik tersebut.
Meski begitu, Saul mengakui bahwa proyek air bersih sudah di-PHO sejak 2022 dengan realisasi anggaran 100 persen.
"Sudah PHO dan uang sudah dicairkan semua 100 persen. Kasus ini sedang dalam tahapan pulbaket kejaksaan sehingga kita menunggu, sementara ambil keterangan jadi tidak bisa masuk (komentar)," katanya, Jumat, 4 Oktober 2024.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.