Pilkada Manggarai Timur

Panwascam Kota Komba Utara Imbau PNS dan Kepala Desa Netral di Masa Kampanye Paslon Kepala Daerah 

Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Panwascam Kota Komba Utara sedang melakukan pengawasan dalam kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pilkada serentak 2024, saat memasuki jadwal kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Khusus Pilkada Kabupaten Manggarai Timur terdapat empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur periode 2024-2029 yang saat ini sedang melaksanakan kampanye. 

Karena itu, Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kota Komba Utara kembali mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan juga kepada para Kepala desa berserta seluruh perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas pada massa kampanye. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwascam Kota Komba Utara Yanuarius Darma Jeradu, SH kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 4 Oktober 2024.

Yanuarius menerangkan, terkait himbauan ini juga pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan terkait netralitas pada tahapan Pilkada Serentak 2024 kepada seluruh ASN, TNI/Polri, Lurah/Kepala Desa, perangkat desa dan BPD se-Kecamatan Kota Komba Utara untuk bersikap netral dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Pilkada Manggarai Timur 2024, Paket AKUR Kantongi SK Dukungan dari Partai Gerindra

Yanuarius juga menerangkan, dasar hukum netralitas bagi ASN, TNI/Polri, lurah/kepala desa berserta seluruh perangkat desa pada Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara .Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan. 

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan juga undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. 

Pentingnya Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, hal dimbau untuk menjaga agar seluruh proses dan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Manggarai Timur khususnya di wilayah Kota Komba Utara berlangsung aman, damai dan sukses. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved