Pilkada Manggarai Timur

KPU Tetapkan 4 Paslon Kepala Daerah Berkompetisi di Pilkada Manggarai Timur 2024

berdasarkan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur terdapat empat Paslon Bupati dan Wak Bupati

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Jefri Guido Bedo bersama anggota Komisioner KPU Manggarai Timur sedang memberikan keterangan.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Manggarai Timur menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 pada Rapat  Pleno penetapan Paslon Kepala Daerah bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung secara tertutup, Minggu 22 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur Jefri Guido Bedo, menyampaikan itu, Minggu 22 September malam. 

Jefri menerangkan, berdasarkan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur terdapat empat Paslon Bupati dan Wak Bupati. 

Pertama Calon Bupati Agas Andreas dan Calon Wakil Bupati Tarsisius Sjukur atau paket AKUR yang diusungkan oleh gabungan partai politik PAN, PKB, Gerindra, NasDem, dan partai Perindo dengan total perolehan suara sah 64.388 hasil Pemilu Legislatif 2024.

Kedua, pasangan Calon Bupati Selphyanus Tovin dan calon Wakil Bupati Frumensius Fredrik Anam atau paket ELEMEN yang diusung oleh gabungan partai politik PDI Perjuangan dan Partai Hanura dengan total  38.973 suara sah perolehan Pileg 2024.

Ketiga, pasangan Calon Bupati Siprianus Habur dan Calon Wakil Bupati Lucius Modo, atau paket HARUM, yang diusung oleh gabungan partai politik partai Demokrat dan partai Golkar dengan total perolehan suara sah 28.817.

Dan keempat, pasangan Calon Bupati Yoseph Marto dan Calon Wakil Bupati Heremias Dupa, atau paket MERDU, yang diusung oleh gabungan partai politik PBB, Gelora, PKN, PKS dan PSI dengan total perolehan 15.268 suara sah hasil Pemilu 2024.

"Dari ke 4 Bapaslon yang mendaftar, semuanya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Paslon. Selanjutnya, Senin 23 September 2024 dapat mengikuti  pengundian no urut," terang Jefri. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved