Pilkada 2024
Bawaslu Belu Keluarkan 3 Surat Peringatan Selama 7 Hari Pengawasan Kampanye
Bawaslu Belu Keluarkan 3 Surat Peringatan Selama 7 Hari Pengawasan Kampanye, Agustinus Bau singgung soal etika dan tata cara kampanye.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu ( Bawaslu Belu ) mengeluarkan tiga surat peringatan terhadap kegiatan kampanye yang berlangsung selama tujuh hari, mulai 25 September hingga 1 Oktober 2024.
Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dengan pemantauan langsung di lapangan.
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan tiga surat peringatan kepada tim kampanye yang terbukti menyampaikan materi kampanye yang tidak sesuai dengan etika dan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Agus, peringatan ini diberikan sebagai upaya agar tim kampanye memperbaiki materi kampanye mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Melejit, Dharma Pongrekun Terendah
"Dari total 101 kegiatan kampanye yang diawasi, secara umum kami melihat prosedur dan tata cara kampanye sudah sesuai dengan aturan, namun masih ada beberapa hal teknis yang perlu dievaluasi," jelas Agus Bau, Jumat 4 Oktober 2024.
Tambah Agus, salah satu temuan dari pengawasan ini adalah adanya beberapa tim kampanye yang belum terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bawaslu telah memberikan imbauan agar semua tim kampanye segera didaftarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, terdapat perubahan lokasi kampanye yang tidak sesuai dengan rencana awal, meskipun hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran serius, namun tetap memerlukan perhatian untuk diperbaiki pada kampanye berikutnya.
Agustinus Bau juga menekankan pentingnya kepatuhan tim kampanye terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang menerima surat teguran resmi dari Bawaslu Belu, meski beberapa anggota tim kampanye telah diberi peringatan terkait administrasi dan etika.
"Kami mengimbau agar seluruh tim kampanye tetap mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kampanye dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan," tambahnya.
Baca juga: Pilkada Ngada, Pengamat Politik Undana, Yohanes Jimmy Nami Sebut Belum Muncul Ide
Agustinus Bau menambahkan bahwa Bawaslu juga telah mengingatkan anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye agar mengajukan izin sesuai ketentuan.
"Sebagian besar anggota DPRD di Belu telah memenuhi kewajiban ini, tetapi di tingkat provinsi masih ada yang belum mendapatkan izin kampanye," ungkapnya.
Agus Bau menegaskan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan selama tahapan kampanye berlangsung dengan harapan seluruh tim kampanye dan pasangan calon mematuhi aturan untuk memastikan Pemilu yang tertib, adil, dan damai. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Pilkada 2024
Pilkada Belu 2024
Bawaslu Belu
surat peringatan
Pengawasan Kampanye
pelanggaran kampanye
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Demo di MK, Massa Minta Batalkan Paslon Meki-Deinas di Pilkada Papua Tengah |
![]() |
---|
Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim |
![]() |
---|
Penetapan Bupati - Wakil Bupati TTU Tunggu Surat Pemberitahuan Registrasi Sengketa Pilkada dari MK |
![]() |
---|
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK |
![]() |
---|
Perwakilan Masyarakat Sikka Adukan Paslon Terpilih ke Bawaslu NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.