Anggota DPR RI

Anggota DPR Sibuk Cari Kontrakan, Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para anggota DPR yang hadir saat digelar sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Berbeda dengan anggota dewan periode sebelumnya, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat.

Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih yang baru dilantik pada Selasa (1/10) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI P\periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik. Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada tanggal 24 September 2024.

Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.

Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut mendapat respons berbeda-beda dari sejumlah anggota dewan. Misalnya, anggota DPR terpilih fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewi Coryati, mengaku tidak masalah dengan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.

Baca juga: Anggota DPR RI Dapil NTT Harus Berikan Solusi Nyata dan Terukur untuk Masyarakat

Alasannya, kata Dewi, sebagai petahana empat periode, ia memiliki rumah pribadi di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. Meskipun pada periode-periode sebelumnya ia mendapatkan hak rumah dinas DPR, namun ia lebih memilih tinggal di rumah pribadinya.

Saat ini, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menyebut, rumah dinasnya di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sudah dalam kondisi kosong. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Kan sudah kosong (rumah dinas). Kan harus dikosongkan sebelum tanggal 30 September (2024). Ya kan saya petahana. Saya juga punya," ucap Dewi kepada Tribun Network, Kamis (3/10).

Respons serupa juga disampaikan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Fauzan Khalid, yang tidak risau karena tak mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Katanya, banyak kediaman temannya di Jakarta yang bisa menerimanya untuk menginap sementara. Bupati Lombok Barat periode 2016‐2023 itu menyebut, nantinya ia akan memboyong keluarganya di Nusa Tenggara Barat ke Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu anggota DPR fraksi Golkar, Ali Mufthi mengaku telah sepenuhnya tidak berkediaman di rumah dinas DPR di Kalibata. Saat ini anggota DPR petahana dari dapil Jatim VII itu  masih mencari-cari rumah yang cocok untuk disewa.

Ia mengatakan untuk sementara akan tinggal di mess Pemprov Jawa Timur di Jakarta. Ali juga tidak membawa serta istri dan anaknya ke Jakarta.

Tak hanya Ali, anggota DPR fraksi PAN asal dapil Jatim XI, Slamet Ariyadi, juga berniat untuk mengontrak rumah. Ia yang sebelumnya menempati rumah dinas DPR di Kalibata telah mengosongkan kediaman fasilitas dari negara tersebut.

Baca juga: Pimpin Kembali DPR RI, Puan Maharani Didampingi 4 Wakil Ketua DPR RI

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved