Anggota DPR RI
Anggota DPR Sibuk Cari Kontrakan, Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat.
"Aku masih ini, (tinggal) di rumah saudara," ungkap Slamet, saat ditemui Tribun Network. Kata Slamet, beberapa kawannya sesama anggota dewan, ada yang masih bersiap-siap untuk mengosongkan rumah dinas mereka masing-masing.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membenarkan surat edaran yang diterbitkan pihaknya. Walaupun dalam surat edaran tersebut tertera bahwa para anggota dewan, baik yang terpilih kembali ataupun tidak, harus mengosongkan rumah dinas per tanggal 30.
Indra menyebut, hingga saat ini masih terdapat beberapa anggota dewan yang belum mengosongkan rumah dinas. Ia memastikan pihaknya memberikan kelonggaran waktu selama satu hingga dua pekan untuk beberapa anggota dewan yang masih bersiap-siap pindah rumah.
"Ada yang minta waktu juga untuk pindahan. Kan mereka kan pengumuman itu kan baru, mereka juga butuh waktu. Yang mau pindah itu kan kita harus maklumin juga, makanya kita kasih waktu sampai 1-2 minggu untuk memastikan mereka dapat tempat, mencari rumah pengganti atau yang pulang ke daerah juga harus menyiapkan truk dan lain sebagainya. Jadi kita manusiawi lah memberikan kesempatan mereka untuk pindah," kata Sekjen DPR RI itu saat dihubungi.
Soal pengosongan rumah dinas, kata Indra, hal itu berlaku bagi seluruh kompleks perumahan DPR RI, di antaranya di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, dan di Ulujami, Jakarta Selatan.
Usia bangunan rumah dinas DPR yang dinilai sudah relatif tua menjadi alasan utama peniadaan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
"Ya rumah di sana kan udah relatif tua ya, Kalibata tuh. Relatif tua, pemeliharaannya tinggi. Nah, kalau ini dipertahankan, nanti pemeliharaan tinggi tidak efisien, tidak ekonomis," tuturnya.
Baca juga: 580 Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini, Putri Desmond Mahesa Termuda, Zulfikar Achmad Tertua
Pilihan mengganti fasilitas rumah dinas ke tunjangan perumahan juga didasari oleh pertimbangan bahwa jika dalam bentuk dana, para anggota dewan yang sudah memiliki rumah di sekitar Jabodetabek dapat memiliki opsi pemanfaatan dana tersebut, misalnya untuk tabungan.
Namun demikian, Indra mengatakan, besaran tunjangan perumahan bagi para anggota DPR itu belum difinalisasi. Pihaknya masih perlu berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Apalagi, menurut Indra, harga sewa rumah di sekitaran Kompleks Parlemen Senayan, misalnya di kawasan Kebayoran Baru sangat variatif dan fluktuatif. Sehingga, nantinya Kementerian Keuangan yang akan menetapkan besaran nominal tunjangan perumahan untuk para anggota dewan.
"Kalau nanti dengan Kementerian Keuangan sudah firm (pasti, nominalnya), ya kita laporkan ke pimpinan untuk dibawa ke rapat Bamus besarannya berapa rupiah yang lazim untuk rumah atau hunian tiga kamar di tengah kota." (tribun network/riz)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.