CPNS 2024
Ketentuan Terbaru Passing Grade Nilai SKD CPNS Kemenag 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Ketentuan Terbaru Passing Grade Nilai SKD CPNS Kemenag 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG,COM - Inilah Ketentuan Terbaru Pasing Grade CPNS Kemenag 2024.
Kementerian Agama ( Kemenag ) telah merilis passing grade untuk Nilai SKD CPNS 2024 yang terdiri Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ), Tes Inteligensia Umum ( TIU ) dan Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ).
Ketentuan Terbaru Passing Grade CPNS Kemenag 2024 tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tentang Pengadaan CPNS Kemenag RI Tahun Anggaran 2024.
Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS Kemenang 2024:
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
Baca juga: Catat, Ini Tanggal Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Berikut Cara Cetak dari Laman sscasn.bkn.go.id.
Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai tes intelegensia umum (TIU): 80
Nilai tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Putra/Putri Lulusan Terbaik
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
Nilai TIU paling rendah 85.
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286; dan
Nilai TIU paling rendah 60.
Apa Itu Passing Grade?
Passing Grade SKD CPNS 2024 merupakan nilai minimum yang harus diperoleh peserta ketika mengikuti tes.
Jika di bawah nilai ambang batas, maka peserta otomatis tidak lolos.
Namun, jika sudah melewati nilai ambang batas pun, peserta harus mengikuti perangkingan sebelum bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag ini akan dilakukan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Kemudian, hasil SKD CPNS akan diumumkan pada 17 hingga 19 November 2024.
Baca juga: Cara Cek Waktu dan Tempat Ujian SKD CPNS 2024 di Laman sscasn.bkn.go.id dan Website Instansi
Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2024
Seleksi CPNS Kemenag memiliki empat tahapan, yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan hasil akhir. Berikut informasinya.
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Download Sertifikat Tes SKD 2023 di SSCASN dan Ketentuan Pengunaannya untuk CPNS Kesehatan 2024
1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
5) Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pelamar yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50 persen; dan
Tes tambahan berupa:
a) Praktik dan Sikap Kerja Berperspektif Moderasi Beragama dengan bobot 40 % ;
b) Wawancara Wawasan Moderasi Beragama dengan bobot 10 % .
4. Hasil Akhir
Penetapan kelulusan akhir untuk seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berdasarkan integrasi nilai SKD yang memiliki bobot 40?n SKB yang memiliki bobot 60 % , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.