CPNS 2024
Cara Download Sertifikat Tes SKD 2023 di SSCASN dan Ketentuan Pengunaannya untuk CPNS Kesehatan 2024
Cara Download Sertifikat Tes SKD 2023 untuk Ujian CPNS 2024, ini Ketentuan untuk CPNS Kesehatan 2024.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberikan pilihan kepada peserta lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk memilih apakah menggunakan Nilai SKD 2023 atau mengikuti Ujian SKD 2024.
Bagi peserta yang memilih untuk menggunakan Nilai SKD CPNS 2023 untuk Ujian CPNS 2024 berikut cara download dan ketentuannya.
Cara Download Sertifikat Tes SKD 2023 untuk Ujian CPNS 2024
Peserta Seleksi CPNS 2024 yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, perlu mengunduh sertifikat SKD 2023.
Sertifikat ini berisi nilai kumulatif peserta seleksi CPNS yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, yang berisi nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Masa Sanggah Berakhir Hari Ini, Kapan Ujian SKD CPNS 2024 Kemenkumham-Kemenag? Berikut Jadwalnya
Berikut Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ujian CPNS 2024:
1. Akses laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/;
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
3. Masukkan Nomor Peserta;
4. Pilih tipe seleksi, lalu pilih "Calon Pegawai Negeri Sipil";
5. Selanjutnya tinggal klik "Unduh";6. Secara otomatis sistem SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang dimasukkan
Ketentuan Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS Kesehatan 2024:
Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, berikut merupakan ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk peserta CPNS 2024:
Baca juga: Pengumuman Penting BKN, Kartu Ujian CPNS 2024 Sudah Bisa Dicetak,Cek Cara Cetak dan Jadwal Tes SKD
Pelamar melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023
Pelamar melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
Pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.