Tanggapan KPA atas Pelantikan Anggota DPR dan DPD RI Masa Jabatan 2024-2029
Tidak ada evaluasi mendasar dari DPR RI terhadap pelaksanaan agenda reforma agraria selama lima tahun terakhir terhadap Presiden Jokowi.
Keempat, DPR RI gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengontrol jalannya pemerintahan. Berbagai kebijakan investasi dan pembangunan yang mengarah pada praktek-praktek perampasan tanah berjalan tanpa peringatan keras dari wakil rakyat di parlemen.
Sebut saja pembentukan Lembaga Bank Tanah, percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Pengampunan Keterlanjuran Bisnis Ilegal Kehutanan, Tambang dan Sawit.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Food Estate, impor pangan, HPL, HGU 190 tahun dan HGB 180 tahun di IKN, Perhutanan Sosial (PS) dan kebijakan Distribusi manfaat (Perkebunan Sosial) di wilayah-wilayah konflik akibat klaim PTPN dan suburnya praktik korupsi agraria-mafia tanah yang semakin meminggirkan kehidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan lainya.
Kelima, selain lemahnya komitmen pimpinan DPR terhadap agenda ini, secara teknis, persoalan klasik kelembagaan yang telah berlangsung sejak Orde Baru menjadi salah satu hambatan kinerja monitoring dan evaluasi yang dilakukan DPR RI selama ini.
Terutama mengenai terpisah-pisahnya pembagian komisi yang memantau Kementerian/Lembaga di bidang agraria, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa PDTT, dan Badan Geo Spasial.
Situasi ini membuat kordinasi pengawasan lintas komisi dan K/L melambat dan melemah.
Atas catatan kritis di atas, kami mengingkatkan seluruh Anggota DPR RI dan DPD RI terpilih ke depan secara serius dan konsekuen bekerja untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan agenda reforma agraria.
DPR RI dan DPD RI sudah selayaknya mengembalikan mukanya sebagai wakil rakyat yang memiliki peran strategis dalam pembentukan hukum, anggaran pembangunan dan mengawasi kinerja pemerintahan sesuai dengan mandat UUPA 1960.
Sebab itu, kami menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai berikut:
- Secara serius dan konsekuen melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan dalam pelaksanakan agenda reforma agraria sesuai mandat UUPA 1960 dan TAP MPR RI No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam.
- Secara intens membuka partisipasi publik yang lebih bermaksana melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pertemuan semacamnya untuk mengurai persoalan konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah
- Mengevaluasi dan mencabut regulasi anti petani dan agenda reforma agraria seperti UU Cipta Kerja dan produk hukum turunannya yang terkait dengan Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, KHDPK, dll., serta menghentikan segala jenis kejahatan agraria yang telah berlangsung, sehingga ke depan konstitusi dapat diselamatkan, demokrasi ditegakkan, dan reforma agraria sejati dapat diwujudkan;
- Memperbaiki kebijakan pembentukan undang-undang yang menjamin keterlibatan Petani dan Organisasi Gerakan Reforma Agraria dalam seluruh tahapannya.
- Mendorong, menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA, sekaligus landasan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pengakuan wilayah adat, perombakan monopoli tanah, dan pembangunan pertanian, pangan serta pedesaan dalam kerangka Reforma Agraria.\
- Perlu perombakan yang mendasar dan sistematis, terutama penyatuan K/L yang mengurusi persoalan di bidang agraria dalam satu komisi sehingga membuat kordinasi pengawasan dan evaluasi cepat dan efektif dalam satu pintu pengawasan.
"Demikian siaran pers ini kami sampaikan agar menjadi catatan dan perhatian bagi wakil rakyat di parlemen. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih," demikian Dewi Kartika. (*)
Dewi Kartika
Konsorsium Pembaruan Agraria
Anggota DPR RI
Undang Undang Agraria
Presiden Jokowi
Konflik Agraria
| Eko Patrio Kini Ngontrak Dipinggir Kota Usai Trauma Rumah Dijarah, Ngaku Keluarga Kena Mental |
|
|---|
| Anggota DPR RI Usman Husin Serahkan 50 Ton Benih Padi Buat 157 Kelompok Tani |
|
|---|
| Benny K Harman Minta Seminari Pius XII Kisol Tetap Eksis di Usia ke 70 Tahun |
|
|---|
| Jam Tangan Richard Mille Rp11,7 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan |
|
|---|
| Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.