Berita Sumba Timur
Dispendukcapil Sumba Timur Permudah Layanan Aktivasi IKD Bagi Warga Binaan Lapas Waingapu
kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, terutama bagi mereka yang terhalang oleh berbagai kondisi.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumba Timur melaksanakan program pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Petugas, serta perekaman E-KTP untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Waingapu, Rabu 2 Oktober 2024.
Pelayanan Adminduk Digital tersebut dihadiri oleh petugas Lapas waingapu, warga binaan serta para petugas Disdukcapil yang siap membantu proses aktivasi dan perekaman.
Para warga binaan yang mendapatkan layanan aktivitasi IKD sangat antusias dan mengikuti prosedur pelayanan dengan baik dan tertib.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda, mengatakan Pelayanan Aktivasi IKD bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses, kualitas layanan, serta pemenuhan administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, terutama bagi mereka yang terhalang oleh berbagai kondisi.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Ketua KPU Minta Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Lakukan Kampanye Damai
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan warga binaan dapat memiliki identitas resmi yang memudahkan mereka dalam berinteraksi dengan layanan publik.
"IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik secara online, serta menjamin keamanan dan privasi data kependudukan,dan kami membuka ruang seluas-luasnya baik itu petugas maupun warga binaan menyampaikan kendala terkait administrasi kependudukan. " ujarnya.
Kepala Lapas Waingapu, Revanda Bangun, menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat Disdukcapil melaksanakan program Aktivasi IKD.
"Ini adalah langkah positif untuk membantu warga binaan kami untuk mendapatkan pemenuhan hak identitas mereka, yang kedepannya dapat digunakan sebagai hak pilih dalam pemilu kepala daerah, pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan pengurusan administratif lainnya.
Pihaknya berharap dapat menjadi contoh yang baik dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.