Anggota DPR RI

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik

Pelantikan anggota MPR, DPR dan DPD RI terpilih dari hasil Pemilu 2024 dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. 

POS-KUPANG.COM - Pelantikan anggota MPR, DPR dan DPD RI terpilih dari hasil Pemilu 2024 dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD untuk periode 2024-2029 telah diambil sumpahnya. 

Acara pelantikan tersebut digelar di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Para anggota wakil rakyat terpilih itu mengucapkan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna Dewan.

Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR (gaji DPR) dialokasikan dari APBN. Gaji anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.

Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya sebagai wakil rakyat.

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan fasilitas yang didapat untuk anggota DPR mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan atau jauh di atas gaji pokok.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

  1. Tunjangan Melekat
  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

2. Tunjangan Lain 

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
  • Asisten anggota Rp 2.250.000

3. Biaya Perjalanan 

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000 
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen, misalnya untuk Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Anggota Banggar, dan Ketua Komisi DPR RI.

Para anggota DPR yang melakukan reses juga akan mendapatkan dana reses. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved