Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres
MENGEJUTKAN! Mantan Koruptor Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?
Kiat Prabowo Subianto memanggil para tokoh nasional ke kediamannya di Hambalang, kini menjadi bahan pergunjingan public. Edhy Prabowo juga dipanggil.
POS-KUPANG.COM – Kiat Prabowo Subianto memanggil para tokoh nasional ke kediamannya di Hambalang, kini menjadi bahan pergunjingan public. Pasalnya, salah satu figur yang dipanggil adalah adalah mantan koruptor, Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat mengemban tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 November 2020 dini hari.
Edhy tak sendiri. Ia ditangkap bersama sang istri, Iis Rosyati Dewi, serta sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Ia bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Edhy mengaku kasus yang menjeratnya adalah sebuah kecelakaan.
Mantan anggota DPR RI ini juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati," kata Edhy saat itu, dilnsir Kompas.com.
Sidang perdana Edhy berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.
Ia mengaku tak bersalah dalam sidang dakwaan. Edhy juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol anak buahnya.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," aku Edhy.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya."
"Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," jelas dia.
Pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.
Edhy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Hukuman Dipangknas MA
Edhy Prabowo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.
Tapi, hasil bandingnya ditolak dan hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Hakim PT DKI Jakarta juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Edhy, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Tetapi, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebab tak terima dengan putusan PT DKI Jakarta.
Oleh MA, vonis Edhy yang diperberat menjadi sembilan tahun, disunat hingga "tersisa" lima tahun penjara pada 7 Maret 2022.
Edhy juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy.
Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Refly Harun Beri Kesaksian: Acara Diskusi Dibubarkan Sebelum Dimulai
Baca juga: Sufmi Dasco Ahmad: Prabowo Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Pelantikan
Baca juga: Arteria Dahlan Rela Mundur dari DPR RI Demi Rommy, Cucu Bung Karno
Bebas Bersyarat
Pada Agustus 2023, Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat.
Bebas bersyaratnya Edhy saat itu telah dikonfirmasi oleh Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, Rabu 29 November 2023.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, lanjut Deddy, Edhy diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Banten.
Pembebasan bersyarat itu diberikan karena Edhy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Menteri PUPR Pilihan Prabowo Subianto Berasal dari Pekerja Lapangan, Siapa Sih? Simak Ini |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo: PDIP Mau Gabung atau Tidak di Pemerintahan Baru, Itu Wewenang Bu Mega |
![]() |
---|
Hari Terakhir Jadi Menteri, Luhut Binsar Pandjaitan Kunjungi Jawa Timur |
![]() |
---|
Anies Baswedan Soroti Sikap Muhaimin Gabung ke Kabinet Prabowo-Gibran: Mestinya yang Kalah di Luar |
![]() |
---|
Pimpinan KKB Papua Paniai Ditangkap, Ratusan Butir Peluru Disita Aparat Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.