Rabu, 3 Juni 2026

Paspor Ganda Pemain Naturalisasi

Liputan Khusus - Ivar Jenner Bangga Punya Kewarganegaraan Ganda

Kesuksesan Timnas Indonesia juga tidak bisa dipungkiri karena hadirnya para pemain diaspora atau keturunan yang dinaturalisasi menjadi WNI.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/MOCHAMAD SADHELI
Pemain Indonesia, Ivar Jenner, merayakan gol pada laga timnas U23 Indonesia vs Turkmenistan di Stadion Manahan, Solo, pada Selasa (12/9/2023) malam. 

Untuk itu, Akmal menyarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa memberikan bukti. Terdekat, ada Mess Hilgers dan Eliano Reijnders yang akan diambil sumpah menjadi Warga Negara Indonesia. Momen tersebut menurut Akmal sangat baik apabila ada visual dalam bentuk foto atau video yang memperlihatkan kedua pemain tersebut menyerahkan paspor lamanya kepada Kemenkumham.

”Aturan negara kita tidak menganut dwi kewarganegaraan ditambah lagi di pasal 17 disebutkan ketika orang sudah disumpah jadi WNI paling lambat 14 hari maka dia harus menyerahkan paspor lamanya dan diganti dengan paspor Indonesia,” ucap Akmal. 

”Usul saya agar polemik ini tidak muncul dan benar apa yang dikatakan Dirjen Imigrasi, Mess Hilgers dan Eliano itu ketika setelah disumpah bisa difoto tuh penyerahan paspor Belandanya. Kan kita di Indonesia belum percaya sebelum ada buktinya, ditambah lagi sudah ada pengalaman masa lalu. Jadi jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang lagi apalagi sekarang jumlahnya lebih banyak,” ujarnya.

Di satu sisi, Akmal juga melihat bahwa wacana pemerintah bisa memberikan kewarganegaraan ganda bagi Diaspora bisa menjadi landasan para pemain naturalisasi ini.

Namun untuk sekarang ini pastinya tidak bisa karena aturan negara dalam Undang-Undang No 12 tahun 2006 menyebutkan bahwa Indonesia tidak menerima kewarganegaraan ganda. Lebih amannya apabila ada perubahan Undang-Undang untuk memperbolehkan kewarganegaraan ganda. 

“Aturan naturalisasi ini global ya, aturan FIFA juga dibolehkan, jadi kalau itu sesuai dengan aturan FIFA dan sudah disahkan ya boleh bermain. Tapi ada satu lagi aturan negara. Nah, aturan negara ini yang harus kita pikirkan karena aturan negara berbeda. Jangan kita samakan aturan kita dengan Perancis, Maroko, Filipina, karena berbeda. Mereka punya aturan negara yang berbeda. Kita punya aturan negara no 12 tahun 2006. Kalau menurut saya simplenya kalau mau seperti negara lain ya kita ubah undang-undangnya. Jadi kita mengenal dua kewarganegaraan, kalau itu terjadi ya itu luar biasa,” pungkasnya. (tribun network/jid/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved