Paspor Ganda Pemain Naturalisasi
Liputan Khusus - Ivar Jenner Bangga Punya Kewarganegaraan Ganda
Kesuksesan Timnas Indonesia juga tidak bisa dipungkiri karena hadirnya para pemain diaspora atau keturunan yang dinaturalisasi menjadi WNI.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Timnas Indonesia terus menunjukkan taringnya di bawah besutan pelatih Shin Tae-yong. Menilik hasil kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, skuat Garuda sukses mencetak sejarah melaju ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia.
Setelah lolos sebagai runner-up pada fase grup F dengan torehan tiga kali menang, sekali imbang dan dua kali kalah, Timnas Indonesia kemudian juga tampil mengesankan pada dua laga awal di putaran ketiga grup C. Padahal Indonesia berada di peringkat FIFA paling buruk dibanding lima negara Asia lainnya di grup tersebut.
Jay Idzes dkk sukses menahan imbang dua negara langganan Piala Dunia, Arab Saudi dan Australia. Di pertandingan pertama Indonesia bermain imbang 1-1 saat away ke markas Arab Saudi di Jeddah. Kemudian Marten Paes dkk bermain imbang tanpa gol saat menjamu Australia di Jakarta.
Hasil pertandingan dua laga awal itu membuat publik sepak bola Tanah Air kian optimistis tim besutan Shin Tae-yong akan berbicara banyak pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C.
Di sisi lain kesuksesan Timnas Indonesia juga tidak bisa dipungkiri karena hadirnya para pemain diaspora atau keturunan yang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kualitas fisik, skill, hingga visi bermain para pemain naturalisasi itu membuat gaya dan corak permainan Timnas Indonesia tampak berbeda dibanding sebelum. Skuat Garuda kini menjadi tim yang lebih kelas dunia.
Naturalisasi pemain sebenarnya bukan ”barang baru” di Timnas Indonesia. Program ini bahkan mulai tenar sejak 2010 ketika Ketua Umum PSSI saat itu, Nurdin Halid, menaturalisasi beberapa pemain seperti Cristian Gonzales, Irfan Bachdim, dan Kim Kurniawan. Namun program naturalisasi kemudian makin gencar dilakukan sejak Erick Thohir jadi Ketua Umum PSSI dan Timnas Indonesia ditangani oleh Shin Tae-yong.
Baca juga: Timnas Indonesia U20 Juara Grup F, Lolos ke Putaran Final Piala Asia U20 2025 di China
Tercatat di era pelatih asal Korea Selatan itu sudah ada 14 pemain yang dinaturalisasi. Pemain yang kini masih masuk dalam skuat Garuda antara lain: Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Ivar Jenner, Rafael Struick, Justin Hubner. Nathan Tjoe-A-On, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Jay Idzes, dan Calvin Verdonk.
Materi pemain naturalisasi itu terus akan bertambah. Terbaru ada dua nama anyar yang tinggal menunggu proses pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia, yakni Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Publik sepak bola Tanah Air yang sudah lama haus menanti prestasi Timnas Indonesia tentunya menyambut girang program ini. Namun di sisi lain sejumlah kritik juga mengalir terhadap program tersebut. Selain dianggap sebagai cara instan PSSI yang dianggap tak bisa melakukan pembinaan pemain sendiri, hal yang juga disorot adalah mengenai dugaan paspor ganda para pemain diaspora dan naturalisasi itu.
Adalah Peter F Gontha yang pertama kali melontarkan isu panas itu. Mantan Duta Besar Indonesia (Dubes) Indonesia untuk Polandia itu mengaku galau melihat kondisi skuat Garuda saat ini yang banyak dihuni pemain naturalisasi. Salah satu yang disorotnya bahwa para pemain naturalisasi itu hanya sementara berstatus WNI. Peter menuding para pemain naturalisasi memiliki dua paspor, dan setelah tak lagi bermain untuk Indonesia, mereka akan lepas status WNI-nya.
Pernyataan Peter itu kontak memunculkan reaksi beragam. Ada yang setuju, tapi lebih banyak yang mengatakan hal itu tidaklah benar. Peter F Gontha dituding hanya ingin menggembosi performa Timnas Indonesia lewat pernyataannya itu.
Indonesia sendiri tidak bisa mengenal sistem double kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, diatur bahwa Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas itu harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
Dengan demikian, apabila seorang WNI memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur. Kemudian hal lain yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena memiliki paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia U20, Timnas Indonesia U20 vs Yaman Skor Sementara 1-1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ivan-Jenner-ceria.jpg)