KUR 2024

Berakhir 31 Desember, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2024 dan Syarat Pengajuan, Cek Tabel Angsurannya

Berakhir 31 Desember, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2024 dan Syarat Pengajuan, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 500 juta.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dok. BRI via money.kompas.com
KUR BRI - Berakhir 31 Desember, Ini Cara Ajukan KUR BRI 2024, Syarat Pengajuan dan Tabel Angsurannya. 

Dimana, untuk KUR super Mikro sebanyak 98.845 debitur dengan total realisasi mencapai Rp 877,50 miliar, KUR Mikro  Rp143,73 triliun kepada 3.233.306 debitur, KUR kecil/khusus tercatat sebesar Rp 65,20 triliun kepada 271.958 debitur, dan KUR penempatan TKI senilai Rp26,91 miliar kepad 1.102 debitur.

Kemenkop UKM Akui Ada Hambatan Penyaluran KUR 2024

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengakui terdapat beberapa tantangan dalam penyaluran KUR 2024.

Yulius menyebut salah satu kendala dalam penyaluran KUR 2024 jelas Yulius, Sejumlah UMKM yang tersandera agunan tambahan dan riwayat kredit yang menjadikan mereka tidak memenuhi syarat kelayakan kredit.

Untuk mengatasi isu tersebut, Kemenkop UKM mengajukan penerapan sistem innovative credit scoring (ICS).

Sistem ini berfungsi sebagai metode penilaian kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman, yang ditetapkan oleh lembaga penilai kredit.

Pendekatan ICS yang diusulkan akan mengandalkan data alternatif, seperti informasi dari sektor telekomunikasi, data dari BPJS Kesehatan, penggunaan listrik, dan transaksi di platform e-commerce.

Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM.

"Kami merekomendasikan penerapan ICS ini agar menjadi mandatory atau diwajibkan, serta mengusulkan suatu metodologi yang seragam dalam program KUR," ungkap Yulius.

Dia menegaskan bahwa KUR merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk memberdayakan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan persyaratan dan mekanisme penyalurannya. 

Oleh karena itu, pemerintah dapat mengarahkan bank-bank penyalur KUR 2024 untuk mengadopsi ICS sebagai alat utama penilaian kelayakan kredit bagi UMKM.

"Menerapkan ICS yang berbasis data alternatif ini memungkinkan UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, khususnya mereka yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, untuk memiliki kesempatan lebih besar dalam mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, ICS diharapkan dapat berfungsi sebagai pengganti agunan tambahan dalam program KUR," jelas Yulius. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved