Berita NTT

Perubahan Status Taman Nasional Mutis Timau, WALHI NTT: Belajar dari TN Komodo

Yuvensius menjelaskan, skema perlindungan dalam kawasan Taman Nasional lebih terbatas apabila dibandingkan dengan Cagar Alam.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana deklarasi Taman Nasional Mutis Timau oleh Menteri LHK Siti Nurbaya secara virtual. Masyarakat di kawasan maupun pihak terkait hadir langsung di Mutis mengikuti rangkaian deklarasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT merespons perubahan status Mutis Timau dari sebelumnya Cagar Alam menjadi Taman Nasional (TN). WALHI meminta perubahan status itu berkaca dari TN Komodo

Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga mengatakan, Taman Nasional Mutis Timau mencakup luasan 78.789 hektare. Setidaknya membentang ada tiga daerah yakni Kabupaten yakni Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU).

"Kawasan Mutis Timau dalam lingkaran ancaman besar yang akan menghantam keberlanjutan Mutis Timau. Mutis Timau merupakan jantung pertahanan ekologis orang Timor yang memiliki peran ekologis yang cukup besar hampir di seluruh kawasan Timor," kata Yuvensius,  Sabtu 28 September 2024.

Menurut WALHI, wilayah itu saat ini berada dalam satu skema ancaman kebijakan pemerintah pusat yang sama sekali mengabaikan keselamatan lingkungan dan keselamatan rakyat. 

WALHI menyebut penetapan ini terkesan dilaksanakan tanpa konsultasi publik dengan masyarakat adat di sekitar kawasan Mutis Timau yang memiliki ikatan cultural dengan wilayah ini. 

"Minimnya konsultasi publik bukti bahwa KLHK telah melakukan pengabaian terhadap Hak masyarakat adat sekitar kawasan Mutis Timau. Penetapan ini secara substansi telah menurunkan fungsi perlindungan Kawasan Mutis Timau," ujarnya. 

Perubahan status Cagar Alam menjadi Taman Nasional, kata dia, secara bersamaan melemahkan prinsip perlindungan kawasan Mutis Timau. 

"Hal ini tentu disadari oleh KLHK sebagai lembaga pemerintah pusat yang memiliki rekam jejak dalam upaya penurunan status dan utak atik zonasi dalam kawasan taman nasional salah satunya di taman nasional komodo," tambah dia. 

Yuvensius menjelaskan, skema perlindungan dalam kawasan Taman Nasional lebih terbatas apabila dibandingkan dengan Cagar Alam.

Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem  tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 

Sementara, lanjut dia, Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem  asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Baca juga: Cagar Alam Mutis Timau Resmi Jadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia

Belajar dari Taman Nasional Komodo


Perubahan status kawasan Suaka Alam ke kawasan pelestarian alam bukan baru kali ini terjadi. Taman Nasional Komodo atau TN Komodo yang sebelumnya juga merupakan Kawasan Suaka Margasatwa yang merupakan bagian dari kawasan Suaka Alam yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Sejarah penetapan kawasan ini dimulai Pada tahun 1938 Penetapan Suaka Margasatwa Pulau Rinca dan Suaka Margasatwa Pulau Padar. Tahun 1965 Penetapan Suaka Margasatwa Pulau Komodo. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved